
“Saat itu, Bapak dan beberapa orang yang sedang menyusuri sungai di pinggir desa menemukan dirimu yang tidak sadarkan diri. Kami berpikir bahwa kamu baru saja mengalami kecelakaan dan tubuhmu terbawa arus sungai. Kami segera membawamu ke puskemas supaya segera medapat pertolongan. Alhamdulillah, nyawamu masih bisa diselamatkan.”
“Beberapa hari kemudian, kamu baru tersadar. Namun, ketika kami bertanya tentang siapa dirimu, kamu tidak bisa menjawab selain mengatakan tidak tahu. Hanya foto ini yang memberikan informasi siapa dirimu. Ada namamu dan nama perempuan yang sering kau panggil-panggil dalam tidurmu, Ros, di balik foto itu.” Ucap lelaki itu.
Setelah jeda yang begitu lama, lelaki itu menghabiskan isi gelasnya dengan sekali tegukan. Lalu dia melanjutkan ceritanya kepada pemuda yang terbaring di hadapannya, “Setelah dirimu dinyatakan sembuh, kami mengajakmu untuk tinggal bersama kami di rumah ini. Kami berusaha membantumu, tetapi selama dirimu tidak bisa mengingat siapa dirimu, kami menghadapi jalan buntu. Hingga hari ini. Mungkin kejadian yang baru saja kau alami membawa kembali ingatanmu.”
“Iya, Pak. Aku ingat sekarang. Perempuan di foto itu adalah Ros, istriku. Dan tanggal yang tertera di balik foto itu adalah tanggal pernikahan kami,” ucap pemuda itu, Hendry.
“Syukurlah, kami senang meengetahui bahwa ingatanmu sudah kembali normal.”
“Jadi apa rencanamu berikutnya?” Tanya lelaki itu.
“Aku akan kembali ke rumah untuk menemui Ros, istriku, yang telah aku tinggalkan selama dua setengah tahun, Pak.” Jawab Hendry atas pertanyaan lelaki yang selama ini merawat dan menjaganya, Pak Kasan.
“Baiklah jika memang itu rencanamu. Bapak hanya bisa membantu dengan doa agar kau bisa bertemu kembali dengan istrimu.”
“Terima kasih, Pak.”
Setelah beberapa hari melakukan perjalanan, Hendry pun tiba di rumah yang ditujunya.
“Assalaamu ‘alaikum!” Ucap Hendry dari teras rumah.
Tak lama kemudian, muncul seorang perempuan dari balik pintu seraya menjawab salam. “Wa ‘alaikumus salaam!”
“Ros…!” Teriak Hendry menyebut nama perempuan yang bediri di hadapannya.
“Mas Hen?” Ucap Ros dengan nada tak percaya dengan keberadaan Hendry.
Rasa rindu yang menggebu membuat Hendry ingin segara memeluk Ros. Segera dia melangkah cepat untuk mendekati Ros yang telah dua setengah tahun ditinggalkannya.
“Jangan mendekat, Mas!” Ucap Ros mencegah agar Hendry tidak mendekati apalagi memeluk dirinya.
“Kenapa, Ros?” Tanya Hendry. “Aku kan suamimu!”
“Dulu, Mas. Sekarang tidak lagi,” jawab Ros.
Hendry terkejut setengah mati mendengar jawaban dari Ros.
“Maksudmu?”
“Kita sudah bercerai. Aku pun sudah menikah lagi.” Ros menjelaskan.
“Bercerai? Bagaimana mungkin? Aku tidak pernah menceraikanmu. Kita menikah, bulan madu, kemudian aku pergi melaksanakan tugas kantor dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan aku lupa ingatan sementara ,” Sanggah Hendry.
“Pernah, Mas!” Jawab Ros.
“Hah! Kapan?” Kembali Hendry terkejut.
“Lima menit setelah kau mengucapkan qabul di hari pernikahan kita.” Jawab Ros. “Ketika Mas mengucapkan : Bila aku menginggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, atau tidak memberi nafkah wajib 3 bulan lamanya, atau menyakiti badan/jasmani istri, atau membiarkan/tidak mempedulikan istri 6 bulan lamanya, kemudian istri tidak menerima perlakuan itu, lalu istri mengajukan gugatan cerai kepada pihak pengadilan dan pengadilan membenarkan dan menerima gugatan itu dan istri membayar Rp 10.000 sebagai ‘iwadh (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu.”
*****
jumlah kata : 494
untuk berpartisipasi dalam Monday Flash Fiction
ya ampun! ngenes banget nasibnya
iya 😦
dah terkena musibah eh malah dicerai pula. 😦
tapi kurang ini mas twistnya. :d
ya…. memang…. saya lemah kalau disuruh buat twist di akhir cerita 😀
ayo mas. buat lagi.
FF itu katanya (hasil baca di blognya) terkenal dengan twistnya.
iya… cuma dari dulu memang saya nggak selalu berhasil bikin twist. seringnya ya, lurus-lurus aja
hehehehe. kebalikan sama saya mas. hampir semua fiksi saya ada twistnya.
mantaplah 🙂
lanjutgan!
duh.. kasian ya Mas Hendri
begitulah,teh 😀
Astaga… segampang itu T.T
Itu istrinya gampang jatuh cinta, butuh penghidupan atau gimana T~T *kesel sendiri*
😀
kalimat terakhir di cerita itu ada di buku nikah. coba aja dilihat. alasan yang yg jadi dasar Ros adalah satu dari 3 alasan seorang istri bisa menggugat cerai suaminya di pengadilan. UU Pernikahan di indonesia memungkinkan hal itu.
kalau alasannya, ya setiap perempuan mungkin beda-beda 🙂
Emmm… menurut saya, ini agak sinetron. Terus hebat deh istrinya kayak yang hafal isi pasal pernikahan dengan tepat 😀
ya mungkin agak sinetron, tapi kejadian ini bisa saja terjadi.
seorang istri bisa menggugat suami jika melakukan hal di atas, atau ….
– tidak memberi nafkah wajib kepada istri tiga bulan lamanya, atau
– menyakiti badan/jasmani istri, atau
– membiarkan (tidak memperdulikan) istri enam bulan lamanya.
itu bukan pasal pernikahan, tetapi kalimat sighat ta’liq yang biasanya diucapkan oleh suami selepas ijab qabul. enggak panjang-panjang banget. jika dua-tiga kali datang ke acara pernikahan aqad nikah dan menyimak, pasti langsung inget. dan lengkapnya bisa dibaca di buku nikah, baik buat suami atau istri.
😀
korban sighat ta’liq *eh, bener ga?
iya, betul.
namun di sini lain, bagi segolongan orang, sighat ta’liq bisa dianggap untuk melindungi istri
oops…!!
Oppssss juga 😀
konsep pernikahan spt itu krn budaya pedagang atau mungkin budaya perang dmasa lalu,suami yg pulang ke kampung halamannya krn selesai berdagang or berperang,menyebabkan istri tdk jelas statusnya,dr pemikirin spt itu,maka konsep ini utk melindungi status perempuan,wkt diterapkan dsini yg budayanya bertani,jdi aneh,wong kehidupannya tergantung dg sawah dan kebunnya,mau pergi kmna?
Sependek pengetahuan saya, di dalam aturan islam, khususnya fiqih munakahat, tidak ada ketentuan tentang sighat ta’liq itu… dari dulu hingga sekarang. Ketentuan seperti di atas cuma diatur di indonesia.
Saya mengira ketentuan tersebut diadopsi dari barat atau dari negara yg pernah menjajah indonesia. Toh KUHP aja masih mengadopsi punya belanda.
Wallaahu a’lam.
haiii, kalo kita ngobrol ttg FF, (katanya) ada 3 ciri utama: lebih singkat dari cerpen, twist, dan padat. en, menurut saya, obrolan2 disini kepanjangan, bisa dipisah2 dg narasi, atau obrolan juga, tapi gak sepanjang itu. IMHO yaa. tetep smgt2 🙂
terima kasih mbak atas masukannya. sejujurnya saya memang kurang bisa dalam menulis fiksi, apalagi FF, yang ada ketentuan tambahan seperti jumlah kata dan twist. masih ketinggalan jauh dengan yang lain.
ini masih bisa dipadatkan lagi. dan yg bikin bingung, itu cerita awal dan prompt-nya ga nyambung. tau2 aja ada minuman dan diminum dengan sekali tegukan, pdhl sebelumnya cuma cerita2 aja. ga ada korelasinya.
dan, iya, seperti sinetron, hehe..
keep writing, ya.
😀
iya juga ya mbak. sedikit ada pemaksaan.
sebenarnya… cerita di atas sudah saya padatkan dari cerita yang lebih panjang.
terima kasih mbak atas koreksinya.
BTW… cerpen itu nggak boleh mirip sinetron ya mbak?
Keren ceritanya. Aku kirain mereka cerainya kenapa, ternyata alasannya itu… 🙂
terima kasih, mbak
pernah baca pas di MP 🙂
yup…. dipersingkat agar kurang dari 500 kata.
yang lebih menarik adalah diskusinya 😀
Waah… makjleb banget deh. Dan aku baru tau kalau sighat ta’liq cuma ada di Indonesia. 😐
Lagi ikutan lomba MFF di mana mas? aku juga paling pusing kalau bikin FF 😀
di fiqih munakahat nggak ada bahasa soal sighat ta’liq ini 🙂
yg saya ikuti itu di mondayflashfiction.blogspot sama beranicerita[dot].com. biasanya seminggu sekali ada tema buat FF
saya juga masih belum bisa bikin ending yang ada twistnya, mbak
wah, dulu belum sempet ninggal jejak :D.
tapi asa udh pernah baca judulnya.
kalau isinya sudah baca belum? 😀
Ude lah. *hari ini bukan dulu 😀
😀
Gpp.