Mertuaku, Ibu Tiriku. Akhirnya judul itu yang saya pilih untuk tulisan yang idenya datang ketika saya menonton sebuah sinetron. Menonton sinetron yang sebenarnya tidak diniatkan. ๐
Sekitar pukul sebelas kurang, saya keluar kamar untuk mengambil air minum. Sekilas saya melihat sebuah adegan sinetron yang sedang tayang di televisi dengan setting sebuah kamar.
“Kehamilan Ocha sudah tiga bulan,” ucap seorang dokter perempuan kepada Dewi, Ibunda Ocha.
Seketika, pecahlah tangisan Bu Dewi yang langsung memeluk tubuh Ocha.
“Maafkan Mama, Cha. Maafkan Mama yang tidak bisa menjagamu dengan baik.” Ucap Bu Dewi dalam tangisnya.
“Maafkan Ocha juga, Ma!”
Ocha mengucapkan kalimat tersebut dengan rasa sedih yang dibuat-buat. Sesungguhnya tak ada penyesalan dalam dirinya. Tak ada rasa bersalah yang menyelimuti hatinya. Sebab berita kehamilan tersebut hanyalah karangannya belaka dengan meminta bantuan sang dokter yang merupakan tantenya sendiri, Dokter Sekar.
Sebuah permainan sandiwara sedang dijalankan oleh Ocha bersama Danu, kekasihnya, anak Om Adam. Om Adam sendiri adalah calon suami Bu Dewi, yang nantinya akan menjadi ayah tiri Ocha jika keduanya menikah. Memisahkan atau membatalkan rencana pernikahan Om Adam dengan Mamanya adalah tujuan dari permainan sandiwara tersebut. Jika keduanya batal menikah, maka Ocha dan Danu bisa bersatu.
Di akhir cerita, Ocha menyadari bahwa apa yang dilakukannya tidaklah tepat. Dia merasa telah mengambil kebahagiaan Mamanya. Apalagi setelah mengetahui bahwa Mamanya masih mencintai mendiang Ayahnya. Mamanya memilih untuk untuk menikah lagi semata-mata untuk kebaikan dan masa depan Ocha. Ocha pun merestui pernikahan Mamanya dengan Om Adam dan mengubah hubungannya dengan Danu yang semula sepasang kekasih menjadi adik-kakak.
Begitulah akhir cerita sinetron yang ternyata sesuai dengan tebakan saya. Salah satu ada yang mengalah untuk kebahagiaan yang lain. Bagi Ocha, melihat Mamanya bahagia, adalah sebuah kebahagiaan tersendiri baginya.
Namun jika saya, sebagai lelaki dan berada dalam posisi Danu yang mencintai Ocha, saya akan tetap menikahi Ocha. Biarkan saja Ayahnya menikahi Bu Dewi, toh tidak ada larangan dalam Islam untuk menikahi saudara tiri. Saudara tiri (saudara yang bukan satu ayah atau bukan satu ibu) adalah bukan mahram dan boleh menikah.
Saudara tiri tidak masuk daftar orang yang haram untuk dinikahi atau mahram sebagaimana yang tercantum dalam surat An-Nisa ayat 23 sebagai berikut :
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu, anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya, isteri-isteri anak kandungmu, dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sebagai penguat, saya kutipkan sebuah tanya jawab yang saya ambil dari www.KonsultasiSyariah.com :
Hukum Menikahi Saudara Tiri
Pertanyaan:
Assalaamuโalaykum ustadz ..
Mau bertanya perihal mahram.
- Duda dan Janda menikah. masing2 mempunyai anak yang sudah dewasa. Kemudian anak duda dan anak janda tsb menikah pula. Bagaimana hukumnya?
- Bagaimana status mahram anak2 tsb. Apakah ada batasan dalam membuka aurat semisal membuka jilbab dan bersentuhan semisal salaman?
- Persoalan lain. Apakah ada batasan melihat aurat (membuka jilbabnya) dan bersalaman bagi istri terhadap adik tiri laki-laki suaminya?
Mohon penjelasan Ustadz..
Jazaakallaahu khoiron ..Dari: Sugeng P.
Jawaban:
Wa alaikumus salam. Bismillah was shalatu was salamu โala rasulillah, amma baโdu,
Agar tidak terjadi kesalah pahaman, perlu kita luruskan siapakah saudara tiri?
Seorang duda A memiliki anak laki-laki X, dan seorang janda B memiliki anak perempuan Y.
Ketika A dan B menikah, hubungan X dengan Y adalah saudara tiri.
Hubungan Kemahraman
Pernikahan duda dan janda tersebut, bisa menyebabkan hubungan kemahraman. Status kemahraman ini Allah jelaskan dalam Al-Quran An-Nisa ayat 23.
Pada ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa diantara hubungan yang terjadi karena pernikahan adalah hubungan seorang laki-laki dengan anak perempuan tirinya. Dalam kasus di atas, hubungan antara A dengan Y. Dengan syarat, si A telah melakukan akad nikah dan terjadi hubungan badan dengan ibunya (si B).
Ini artinya, selain ayah tiri bukan mahram. Karena itu saudara tiri bukan termasuk mahram, sehingga berlaku semua hukum โbukan mahramโ : Tidak boleh menampakkan aurat, tidak boleh berduaan, bersentuhan anggota badan, dst. Mereka juga boleh menikah. Sehingga dalam satu keluarga, Ayah โ ibunya menikah, diikuti oleh pernikahan anak bawaan masing-masing.
Allahu aโlam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nurbaits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)
Postingan Terkait lainnya :
jadi ayah tiri termasuk mahram, ya?
emang kadang masih suka bingung sama susunan mahram ini
iya mbak. seperti dicontohkan di tanya jawab itu. patokannya seh surat annisa ayat 23 itu aja mbak.
oic ๐
๐
wah akhirnya dapat jawabannya.. saya juga tadi liat sinetron ini trus nanya ke suami.. Boleh gak kalo ibu bapak nikah bawa anak, trus jadi saudara tiri. dan mereka nikah. Suami saya gak bisa jawab.. Tapi eh,, tulisannya menjawab pertanyaan saya tadi..
Good post ๐
syukur alhamdulillah bisa menjawab pertanyaannya mbak, jadi tadi nonton juga sinetronnya ๐
terima kasih
Berarti yg bikin cerita sinetron ini blm paham..
iya. kalau paham bisa double happy ending karena ada dua pasangan yang menikah ๐
ya bagusan gitu,,,siapa tau ada penonton yg pny kejadian sama..jadi mereka ikutan nikah juga ๐
yup…. bener ๐
nambah ilmu nih hihihi… lupa juga kalau bukan mahram…
hohoho deskripsi mas tentang sinetronnya berasa saya kebayang nonton sinetronnya nih ~_~a
berarti deksripsinya OKE yah?
๐
iya nih berasa ngalir kerasa nontonnya mas hehehe
mungkin mas bisa jadi penyusun skenario sinetron kali ๐
Sepertinya… Menceritakan kembali lebih mudah daripada menulis cerita atau skenario sinetron… ๐
oh jadi gak boleh toh anak mu dan anaku menikah ?
maksudnya.. kan janda & duda masing2 bawa anak, kemudian mereka nikah.. itu gak boleh ya ? #baru tau
boleh, teh. di sinetronnya mengisyaratkan bahwa pernikahan anak-anak yang dibawa duda-janda yang menikah tidak boleh. padahal menurut aturan islam, boleh. karena anak-anak tiri tersebu tidak termasuk mahram
tapi seandainya ada artis atau tokoh yang melakukan, dugaan saya pasti akan ramai di infotainment ๐
ya pastilah. apa sih yang nggak diekspose dari artis sama media ๐
Heheheโฆ ketawa baca cerita senitronya. klo ngerti alur endingnya, berarti ngikuti beberapa serinya dunk?
klo di masyarakat kita, case seperti itu jarang sih yah.. walaupun agama membolehkan, but seems mereka lebih menjaga untuk lebih menghindari aja. but lain halnya klo ada muatan pengen hartanya nggak kemana-mana.
itu cuma satu episode doank koq mbak. FTV ๐
oooalah… ceritanya tetep aja mirip2 ama senitron
๐
ya gitu deh
lumayan, dapet ilmu baru, yg terinspirasi dari sinetron hihihi ๐
semoga bermanfaat ๐
hehhe itu nontonnya apa hari minggu?
lupa tepatnya. tapi tulisannya seh saya posting di hari minggu
Baru tau… Makasih mas…
sama-sama, mbak