Sal, aku pernah memberikanmu sebuah bunga kertas. Kau masih ingat? Mungkin itu adalah bunga yang jauh dari keindahan. Mahkotanya berwarna putih polos. Begitu pula dengan tangkainya. Keharumannya berasal dari parfum yang kusemprotkan beberapa kali ke mahkotanya. Aku memberikannya untukmu bersama sebuah surat permohonan maaf atas sebuah kelalaianku di hari itu.
Aku teringat dengan bunga itu karena aku mendengar sebuah ceramah yang membahas tentang bunga. Bukan tentang aneka bunga yang berwarna indah serta wangi dan harum. Melainkan bunga dalam bentuk lain. Bunga yang tak ingin kuberikan kepadamu. Bunga yang mungkin akan merugikan kehidupanmu. Juga kehidupanku.
“Fatwa MUI menyatakan bahwa bunga bank konvensional itu haram!” Begitu yang diucapkan oleh sang ustadz di atas mimbarnya. Benar, Sal. Tentang bunga itulah yang ingin kuceritakan kepadamu.
“Namun demikian, kita tidak bisa menganggap bahwa semua penghasilan dari transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional itu haram. Ada juga transaksi yang tidak haram.” Sang Ustadz menambahkan.
Sang ustadz tidak menyebutkan transaksi apa saja sebagai contoh. Namun, jika aku tidak salah, mungkin yang dimaksud dengan transaksi yang tidak memberikan pendapatan atau penghasilan yang haram dan tidak masuk dalam kategori bunga seperti biaya transfer, biaya administrasi atas rekening nasabah, atau biaya yang dipungut oleh bank atas transaksi transfer atau pembayaran yang terkait dengan pihak lain semisal pembayaran telepon atau listrik.
Sal, aku pernah bertanya tentang bank apa yang menjadi tempatmu menabung atau yang digunakan oleh perusahaanmu untuk mentransfer gajimu setiap bulan. Kamu menyebutkan nama bank tersebut. Sebuah bank konvensional. Tak berbeda dengan dirimu, aku pun memiliki sebuah rekening di bank konvensional sebagai tempat menampung pembayaran gaji oleh kantorku.
“Apakah itu salah?” Tanyamu.
“Yang haram itu adalah unsur ribanya. Selama dalam bertransaksi tidak ada unsur ribanya, maka boleh.” Aku menjawab pertanyaanmu dengan meniru apa yang diucapkan oleh sang ustadz.
Sal, ternyata membuka rekening dan menabung di bank konvensional itu boleh. Tidak haram. Yang haram hanyalah bunganya. Selama kita tidak menggunakan bunganya, maka transaksi yang kita lakukan di bank tersebut insya Allah halal.
“Lantas bagaimana dengan bunga yang didapat setiap bulannya?” Kamu bertanya lagi yang membuat diskusi ini menjadi menarik.
Sal, aku hanya menyampaikan apa yang ustadz jelaskan bahwa ada tiga pendapat mengenai penghasilan bunga bank tersebut. Ada yang berpendapat bahwa nasabah tidak boleh mengambil pendapatan bunga dari tabungannya. Ada pula yang berpendapat bahwa nasabah boleh mengambil pendapatan bunga bank tersebut untuk kemudian dihanguskan karena tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun. Ada pula yang berpendapat bahwa nasabah boleh mengambil pendapatan bunga bank tersebut untuk kemudian dipergunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan. Sang Ustadz memberikan contoh penggunaan bungan bank tersebut untuk memperbaiki jalan-jalan yang berlubang akibat banjir.
Aku pribadi lebih condong kepada pendapat yang terakhir, Sal. Namun, aku belum sempat menghitung dan mengeluarkan seluruh jumlah pendapatan bunga bank dari tabunganku. Mungkin jumlahnya tidak banyak karena setiap kali kantor membayar gajiku melalui transfer, aku akan mentransfer sesegera mungkin ke rekening lain yang berada di bank syariah.
Bagaimana, Sal, apakah kau ingin membuka rekening tabungan baru di bank syariah dan melakukan hal yang sama seperi apa yang kulakukan?
Tulisan Terkait Lainnya :
Waa itu bunga uang ya! *ijo *geje
hasil edit bunga kertas saya dengan gambar uang 😀
Wah saya kerja di bank konvensional yang penghasilannya dari bunga Bang. Haram kah?
kalau berdasarkan penjelasan sang ustadz dan fatwa MUI, kurang lebih begitu. tapi bank kan dapat penghasilan dari kegiatan yang tak berkaitan dengan bunga juga kan, mas?
jadi yang terkait bunga yang haram, penghasilan lain yang tidak ada hubungannya dengan bunga masuk kategori halal. wallaahu a’lam
Kalo bank konvensional di Indonesia sampe sekarang masih belom bisa Bang ngegaji karyawan dari fee based income
maksudnya fee based income apa, mas?
jadi pendapatan bank mungkin ada yang di luar pendapatan bunga, tapi porsinya masih jauh leih kecil ya, mas?
very cool piece of art!!!
thanks 😀
wah saya ngga prnh th jumlah bunga yg ada d tabungan … tabungannya hny lewat saja sesdh gajian 😀
kalau ceta buku tabungan kan keliatan transaksi pedapatan bunga
nah itu dia malas ngeprint, malu ngelihat saldo nya … 😀
😀
Itu mau bunganya barang 20 kuntum kang 😀
😀
itu pake rupiah, apalagi saya bikin pake euro atau dollar ya teh… pasti banyak yang mau
Waaah kalau pakai Euro ngga usah 20 kuntum kang, 5 juga cukup bahagiaaa hihi
😀
pastinya, teh
kasian ya yg kerja di bank konvensional kalau begitu.. coba cari yg artikel terkait 🙂
Iya seh. Silahkan….
jdi ingt ketika masih SMA dgar pengajian, bunga bnk kakak , kami bakar .
Klo duit ditabungannya sedikit tetap aja bunga yg masuk lebih kecil dr biaya2… Jd ny nombok deh… Hehe
kalau mau lebih hati2 ya biayanya diambil dari duit sendiri, anggap biasa penitipan uang 😀
kalau banyak duitnya, bisa pindah ke yg syariah
sama mas, gajiku yg ditranfer ke bank konvensional jg numpang lewat..langsung dipake bayar ini itu selebihnya langsung aq pindah ke bank syariah..aq pikir setidaknya ini ikhtiar, salah satu cara menghindari bunganya..padahal cicilan di bank juga ada bunganya ya..bunga yg kita bayar tapi, bukan yg kita terima..blm bisa menghindar kl sama yg ini, semoga nantinya jg bisa menghindarinya..
Kalau minjam di syariah… Akadnya seh beda, mbak.
Iya… Mungkin baru begitu yg bisa kita lakukan. Mudah2an ke depannya bisa lebih baik