Ada Judi di Balik Lomba

diceSal, aku suka bermain tenis meja alias ping-pong. Kamu sudah tahu itu, kan? Aku pernah menceritakannya kepadamu. Aku hanya bermain ping-pong di kantor. Teman bermainku adalah rekan-rekan sesama pegawai di kantor atau Pak Satpam.Suatu ketika, diadalakan sebuah turnamen ping-pong antar pegawai. Banyak yang mendaftar. Aku sendiri berkeinginan mengikuti turnamen tersebut untuk meramaikan. Syukur-syukur bisa menang. Hadiahnya berupa uang tunai yang jumlahnya lumayan. Namun niat tersebut kubatalkan setelah mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan turnamen tersebut yang dijalankan oleh panitia.

Semua pegawai yang ingin menjadi peserta turnamen harus mendaftar dan menyerahkan sejumlah uang sebagai uang pendaftaran. Selanjutnya, dari uang dari puluhan peserta tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijadikan sebagai hadiah bagi para pemenang pertama, kedua, dan ketiga.

Sal, kamu masih ingat dengan seorang ustadz yang memberikan materi tentang bunga yang tak ingin kuberikan untukmu beberapa waktu yang lalu? Bahasan mengenai mekanisme lomba seperti yang aku ceritakan itu juga pernah dibahas oleh beliau. Beliau mengatakan bahwa jika mekanisme sebuah lomba seperti itu, maka itu tergolong dalam perjudian. Dan tentu saja, haram.

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

Sebenarnya, hukum asal setiap perlombaan adalah boleh jika tidak disertai dengan adanya taruhan, Sal, termasuk perlombaan yang sering dilaksanakan ketika memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Oh iya, apakah aku pernah menceritakan kepadamu tentang lomba yang pernah aku ikuti saat acara tujuh belasan di masa kecilku, Sal? Aku pernah mengikuti lomba membawa kelereng dengan sendok, lomba adzan, dan juga lomba cerdas-cermat. Seingatku, saat itu aku tidak dimintakan uang pendaftaran. Aku dan beberapa teman hanya mendaftar saja, kemudian ikut lomba saat dilaksanakan. Yang demikian itu bukanlah taruhan atau pun judi. Namun demikian, di masa kecilku dulu, aku juga pernah terjebak dengan permainan-permainan yang mirip dengan judi atau mengarah kepada perjudian.

Karenanya, jika perlombaan dengan adanya taruhan diharamkan, bukan berarti perlombaan tersebut harus ditiadakan, melainkan unsur taruhannya yang harus dibuang agar status lomba tersebut menjadi kembali ke asal, yaitu boleh.

Sang ustadz memberikan beberapa tips agar sebuah lomba yang memberikan hadiah kepada para pesertanya tidak menjadi haram.

Pertama, penarikan uang pendaftaran dari peserta masih boleh dilakukan selama peruntukkannya bukan untuk dijadikan hadiah kepada pemenang, melainkan untuk menutupi biaya-biaya penyelenggaraan lomba. Sementara untuk hadiah lomba, panitia bisa mencari sponsor yang bersedia menyediakan dana untuk lomba.

Kedua, uang untuk hadiah bisa bersumber dari uang kas organisasi yang menyelenggarakan lomba.

Ketiga, jika penyelenggara lomba adalah karang taruna RT atau RW, panitia bisa menarik sumbangan kepada para warga untuk kemudian uang tersebut dibelikan hadiah kepada pemenang meskipun di antara warga tersebut ada yang menjadi peserta lomba dan kemudian menang.

Semoga yang sedikit ini bisa memberikan manfaat untuk kita, Sal. Insya Allah.


Tulisan Samara Sebelumnya :

10 respons untuk ‘Ada Judi di Balik Lomba

  1. capung2 Februari 20, 2014 / 15:14

    untung sya belum pernah ikutan lomba yg spt cerita diatas.. judi terselubung.

    • jampang Februari 20, 2014 / 15:54

      semoga kita terhindar dari yang demikian, ya mas 😀

    • jampang Februari 20, 2014 / 20:11

      biar tipis, tapi jadi beda akibatnya 😀
      lha wong gara-gara lalat aja seseorang bisa masuk syurga atau neraka

  2. danirachmat Februari 21, 2014 / 09:18

    Makasih Bang. Memang seperti itu ya Bang kalo uang pendaftaran dipergunakan untuk membeli hadiah..

    • jampang Februari 21, 2014 / 09:29

      umunya begitu, mas.
      sama-sama 😀

  3. lazione budy Februari 25, 2014 / 03:53

    kalau ada taruhan, apapun bentuknya itu judi.
    simple.

  4. 300lembar Juli 26, 2014 / 08:34

    Mending nyari lomba itu yang gratis aja :p

    • jampang Juli 26, 2014 / 08:48

      iyah…. seneng sama yg gratisan 😀

Tinggalkan jejak anda di sini....

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s