
Semua pegawai yang ingin menjadi peserta turnamen harus mendaftar dan menyerahkan sejumlah uang sebagai uang pendaftaran. Selanjutnya, dari uang dari puluhan peserta tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijadikan sebagai hadiah bagi para pemenang pertama, kedua, dan ketiga.
Sal, kamu masih ingat dengan seorang ustadz yang memberikan materi tentang bunga yang tak ingin kuberikan untukmu beberapa waktu yang lalu? Bahasan mengenai mekanisme lomba seperti yang aku ceritakan itu juga pernah dibahas oleh beliau. Beliau mengatakan bahwa jika mekanisme sebuah lomba seperti itu, maka itu tergolong dalam perjudian. Dan tentu saja, haram.

Sebenarnya, hukum asal setiap perlombaan adalah boleh jika tidak disertai dengan adanya taruhan, Sal, termasuk perlombaan yang sering dilaksanakan ketika memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Oh iya, apakah aku pernah menceritakan kepadamu tentang lomba yang pernah aku ikuti saat acara tujuh belasan di masa kecilku, Sal? Aku pernah mengikuti lomba membawa kelereng dengan sendok, lomba adzan, dan juga lomba cerdas-cermat. Seingatku, saat itu aku tidak dimintakan uang pendaftaran. Aku dan beberapa teman hanya mendaftar saja, kemudian ikut lomba saat dilaksanakan. Yang demikian itu bukanlah taruhan atau pun judi. Namun demikian, di masa kecilku dulu, aku juga pernah terjebak dengan permainan-permainan yang mirip dengan judi atau mengarah kepada perjudian.
Karenanya, jika perlombaan dengan adanya taruhan diharamkan, bukan berarti perlombaan tersebut harus ditiadakan, melainkan unsur taruhannya yang harus dibuang agar status lomba tersebut menjadi kembali ke asal, yaitu boleh.
Sang ustadz memberikan beberapa tips agar sebuah lomba yang memberikan hadiah kepada para pesertanya tidak menjadi haram.
Pertama, penarikan uang pendaftaran dari peserta masih boleh dilakukan selama peruntukkannya bukan untuk dijadikan hadiah kepada pemenang, melainkan untuk menutupi biaya-biaya penyelenggaraan lomba. Sementara untuk hadiah lomba, panitia bisa mencari sponsor yang bersedia menyediakan dana untuk lomba.
Kedua, uang untuk hadiah bisa bersumber dari uang kas organisasi yang menyelenggarakan lomba.
Ketiga, jika penyelenggara lomba adalah karang taruna RT atau RW, panitia bisa menarik sumbangan kepada para warga untuk kemudian uang tersebut dibelikan hadiah kepada pemenang meskipun di antara warga tersebut ada yang menjadi peserta lomba dan kemudian menang.
Semoga yang sedikit ini bisa memberikan manfaat untuk kita, Sal. Insya Allah.
Tulisan Samara Sebelumnya :
untung sya belum pernah ikutan lomba yg spt cerita diatas.. judi terselubung.
semoga kita terhindar dari yang demikian, ya mas 😀
Tipis banget pak bedanya
biar tipis, tapi jadi beda akibatnya 😀
lha wong gara-gara lalat aja seseorang bisa masuk syurga atau neraka
Makasih Bang. Memang seperti itu ya Bang kalo uang pendaftaran dipergunakan untuk membeli hadiah..
umunya begitu, mas.
sama-sama 😀
kalau ada taruhan, apapun bentuknya itu judi.
simple.
yup. begitu.
Mending nyari lomba itu yang gratis aja :p
iyah…. seneng sama yg gratisan 😀