
“Tidak mungkin!” Ucapmu tegas menjawab pertanyaan tersebut. “Bir itu kan barang haram. Jadi tak boleh diperjual-belikan oleh seorang muslim.”
Tapi Sal, kenyataannya Pak Haji itu membeli sebotol bir atau setidaknya ada kondisi yang menyebabkannya membeli bir. Aku berusaha meyakinkanmu bahwa kejadian itu bisa saja terjadi.
“Jangan-jangan Pak Haji itu belum mengetahui tentang hukum bir tersebut sehingga dia membelinya.” Kamu memberikan alasan lain.
Justru karena Pak Haji itu tahu tentang hukum bir dan yang terkait dengannya, makanya dia membelinya.
“Begitu yah?” Pertanyaanmu itu menyiratkan adanya keraguan tentang apa yang kuucap. “Mungkin ada alasan di balik itu yang aku tidak tahu, ZUl.” Sambungmu kemudian.
Sal, seminggu yang lalu ada pengajian di masjid kantorku. Pokok bahasannya adalah Fiqih muamalah, khususnya tentang transaksi jual-beli yang dilarang atau diharamkan berdasarkan dalil Al-quran dan Al-hadits. Berdasarkan dalil tersebut, kemudian para ulama yang ahli di bidangnya mencoba meneliti apa yang menjadi penyebab kenapa transaksi tersebut dilarang atau diharamkan. Beberapa penyebabnya antara lain adalah wujud bendanya yang tidak dapat ditentukan, zat dari bendanya yang diharamkam, adanya unsur riba di dalam transaksi dan sebab lainnya. Aku tak ingat semuanya.
Kamu benar, Sal. Bir atau khamar atau minuman keras itu hukumnya haram untuk diperjual-belikan oleh seorang muslim karena zatnya. Dalilnya adalah hadits berikut :
Dari Jabir Ibnu Abdullah radhiyallaahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alayhi wa sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu : ”Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala”. (HR. Muttafaq Alaih)
Ketentuan di atas hanya berlaku bagi kaum muslimin dan tidak berlaku bagi kaum non muslim. Sehingga kamu non muslim masih bisa memperjual-belikan benda atau barang di atas kepada sesama non muslim.
Sal, mengenai pertanyaanku di atas, pemberi materi di pengajian kantorku memberikan sebuah ilustrasi. Pak Haji tersebut memiliki seorang teman non muslim. Suatu ketika Pak Haji datang berkunjung ke rumah kawannya itu. Di rumah sang kawan, tanpa sengaja, Pak Haji menyenggol sebuah botol bir hingga jatuh ke lantai dan pecah. Sang kawan meminta agar Pak Haji menggantinya dengan bir yang merek dan ukuran yang sama.
Seandainya saja, kawan Pak Haji itu seorang muslim, maka sang kawan tidak berhak meminta pengganti bir yang dipecahkan oleh Pak Haji. Sebab seorang muslim tidak mempunyai hak milik atas barang atau benda yang diharamkan. Berhubung kawan Pak Haji itu seorang non muslim, sementara ketentuan pelarangan hak milik atas benda atau barang haram di atas tidak berlaku baginya, maka hak kepemilikan atas sebotol bir itu ada di tangannya. Dirinya berhak meminta ganti kepada Pak Haji.
Pak Haji yang mengerti akan ketentuan hak milik barang haram di dalam Islam, maka dirinya pun membeli (langsung maupun tidak langsung) sebotol bir yang sama dengan yang dimiliki oleh sang kawan yang tanpa sengaja dipecahkannya.
“Aku mengerti sekarang.” Jawabmu sambil mengangguk-anggukan kepalamu.
Aku tersenyum.
“Zul,” Ucapmu kemudian. “Apakah itu artinya, jika ada saudara-saudara kita yang melakukan razia dan kemudian menghancurkan botol-botol minuman keras di tempat yang mereka datangi dan ternyata tempat tersebut dimiliki oleh non muslim, mereka harus menggantinya?” Tanyamu kemudian.
Tulisan Terkait Lainnya :
sya kira mo diminum ama pak hajinye.. 😀
cuma beli doank, mas 😀
ternyata oh ternyata begitu toh pak haji 😀
* jd ikutan penasaran knp koq pak haji beli bir
sudah terjawab penasarannya, kan?
😀
haha..iya 😀
siiiip lah
Iya Bang… Nanya juga. Jawabannya apa ya?
jawaban pertanyaan judul atau pertanyaan di akhir tulisan?
kalau yang judul, kan udah dikasih tahu jawabannya.
kalau yang di akhir tulisan…. ya sama 😀
yang akhir… berarti ga boleh tuh razia seenaknya Bang? Huehehehehe..
harusnya polisi yang turun tangan. cuma polisinya diam aja.
kalau menurut kaidah tadi… kalau si pemiliknya muslim, mereka nggak berhak meminta ganti. tapi kalau pemiliknya non muslim, mereka berhak minta ganti dan yang merusak harus mengganti
Iya Bang. Mestinya aparat pemerintahan yang melakukan sesuai peraturan ya. Kalau memang tidak punya ijin dan ilegal ya petugas harus bisa melaksanakan tugasnya. Terimakasih pencerahannya Bang..
sekarang tidap daerah bisa bikin perda miras setelah keppresnya dicabut.
cuma di mini market masih ada aja tuh yang jualan dan letaknya mudah dilihat lagi 😦
Kalo yang di minimarket suka gemes banget lihatnya. Mana pernah lihat anak yang kayaknya juga belom mimpi basah *lebhey* beli itu minuman beralkohol dan kasirnya pake kerudung gak nanya ID. Huh! *esmosi*
harusnya pas ada izin pendirian ada tertulis kesepakatan dengan pejabat setempat RT/RW/LURAH, bahwa miir market itu nggak boleh dijual secar terbuka… harus ada aturan yg ketat dan sering dikontrol
Naaah! Itulah Bang. Apa lain kali kalo lihat seperti itu ingetin untuk kasih lihat ktp ya bang?
kalau di KTP muslim… ya dilarang, mas 😀
tapi saya yakin yang jaga toko ga akan berani sih melakukannya. *sigh.
Eh itu dah ditutup ya bales2 komennya? Hahahaha.. 😀
ya… takut dimarahi dan takut dipecat mungkin itu alasan yang paling kuat.
ditutup itu kalau isinya cuma nyengir doank, mas. tapi kalau nyengir di awal, di tengah, atau di akhir, itu artinya belum ditutup 😀
Oooo… Gitu ya Mas. Huahahahaha. Okesip paham.
Iya, kesian juga mereka. Serba salah..
😀
mungkin mengingatkan si pemilik toko secara baik-baik bisa jadi pilihan yg tepat
Nyuri sebotol minuman keras juga tetep kena hukum nyuri mas
kembali ke status pemiliknya, mbak.
double kali dosanya… nyurinya dosa… eh… barang yang dicuri barang haram 😀
wallaahu a’lam
Di negara yang hukumnya dipraktikkan dengan benar, peredaran bir itu ada aturannya. Kalau sembarangan, mau muslim atau pun nonmuslim pemiliknya, polisi wajib menindak dan mengambil alih. Karena orang tersebut tidak pada tempatnya. Dan juga jelas itu merugikan orang lain terutama anak-anak.
nah… harusnya itu hukum ditegakkan dengan tegas. biar aman semuanya
gak boleh main gepak rapak ya pak,
yang benar nggak boleh jual sembarangan 😀
kalau muslim ya sama sekali nggak boleh memperjual-belikan
jadi mesti ganti ya? tapi kan banyak tuh di tipi2 dipecahin gitu aja trus dibiarin #kode
ya seharusnya berlaku kaidah di atas 😀
trus gimana kalo gak ganti? seperti yang di tipi-tipi itu? dicatat utang dan ditagih di akhirat? 😀
secara pastinya, saya nggak tahu. wallaahu a’lam.
jika kejadian penghancuran tersebut dilakukan oleh kau muslimin atas barang non muslim, berdasarkan kaidah di atas… jika si non muslim menuntut ganti rugi namun nggak mau diganti…. bisa disamakan dengan sebuah hadits yang menceritakan seseorang yang ahli ibadah tetapi menganiaya kucing kucing hingga mati lantas bisa masuk neraka…. maka ya seperti itu mungkin di akhirat.
itu kucing lho…. apalagi manusia…. tapi sekali lagi… wallaahu a’lam
Kalau bir dilarang dengan alasan haram, bagaimana dengan daging babi? Kayanya jarang yang melarang jual beli daging babi?
sesuai dengan dalil hadits di atas, keduanya dilarang bagi kamu muslimin tetapi sah-sah aja bila pelakunya adalah non muslim.
mungkin… peredaran daging babi tidak seluas dengan peredaran daging babi…. mungkin juga akibat kalau makan daging babi tidak seberat dampak jika seseorang minum-minuman keras… yang makan daging babi resiko ditanggung sendiri, sedang yang minum minuman keras kalau mabuk bisa mengganggu ketertiban umum… hanya kemungkinan…. alasan pastinya saya nggak tahu 😀
Kalo pendapat saya sih, alasannya karena minuman keras lebih heboh disorot media aja. Biasa, orang kita kan gampang terbawa suasana. Kalau dua2nya sama2 haram harusnya perlakuannya sama.
Dan lagi, IMHO, orang yang beneran mabuk itu sebenernya malah ga bisa ngapa2in, mereka teler, kepala pusing, ga punya tenaga, jalan pun susah apalagi buat ngerusak. Nah di Indonesia ini banyaknya orang yang sok mabuk, yang emang lagi pengen ngerusak. Mabuknya itu dijadiin alasan aja biar seolah2 maklum kalo dia ngelakuin tindakan merusak. In my humblest opinion lho ya.. 😀
ah… iya… bisa juga seperti itu. media bisa bikin berita heboh atau enggak.
jadi maboknya baru setengah2 yah yang bikin onar itu? baru tahu 😀
Bisa jadi malah ga mabuk sama sekali itu mah. Orang mabuk pikirannya cuman kasur aja. Makanya yang bahaya kan orang mabuk yang nyetir. Itu di negara lain sana juga dilarang nyetir sambil mabuk.
Lucu2 memang orang Indonesia itu 😀
di sini ternyata banyak yang setengah-setengah yah 😀
Tuhan ampunin aku … yang kadang masih segelas dua gelas tiga gelas 😦
semoga ada kekuatan untuk menjauhkan yang demikian…. untuk kebaikan dunia dan akhirat. aamiin
pertanyaannya kasih ke yg suka nge-razia hehehe, sblm razia, cek dulu KTP pemiliknya dong ya 🙂
bisa jadi begitu, kalau KTPnya muslim, boleh langsung pecahin 😀
wahhh benar sekali kan jatuhnya memang bukan miliknya pak haji itu, jadi benar sekali kalo dibeli terlebih dahulu dan di hancurkan!
😀
kasus di atas contoh bila pemiliknya non muslim
Kalo beli doang gak bermaksud memakainya gimana bang? hehe…
tetap haram. kembali ke hukum awal 😀