Semalam, saya keluar kamar untuk mengambil air minum dari dispenser yang berada di ruang tengah, di sebelah televisi. Begitu keluar kamar, ternyata ibu saya sedang menyaksikan sinetron “Catatan Hati Seorang Istri” alias #CHSI.
Saat saya mengambil air minum, di layar kaca sedang berlangsung sebuah adegan dengan latar belakang ruangan sebuah rumah sakit yang menarik perhatian saya. Saya lalu memutuskan duduk di depan televisi untuk menyaksikan adegan tersebut sambil menghabiskan air minum di dalam gelas.
Dalam adegan tersebut terlihat Hana, Bram, Tristan, dan seorang penghulu sedang berbicara. Rupanya Bram yang membawa seorang penghulu dengan tujuan agar bisa menikah lagi dengan Hana. Hana memprotes perbuatan Bram tersebut dengan alasan dirinya masih menjalani masa iddah sehingga tidak bisa menikah. Sebab, lanjut Hana, kalau menikah di saat itu akan melanggar masa iddahnya. Pak Penghulu pun angkat bicara dengan mengatakan bahwa dirinya juga tidak bisa menikahkan Bram dan Hana jika Hana masih berada dalam masa iddah.
Saya tidak selalu mengikuti sinetron yang menjadi penyebab naik daunnya sebutan “Hello Kitty” ini. Hanya sesekali saja. Itu pun bukan satu episode penuh yang lamanya bisa melebihi satu jam.
Dari cuplikan episode sebelumnya yang sempat saya tonton, saya tahu bahwa Bram dan Hana sudah bercerai. Pengadilan mengabulkan gugatan Hana. Jatuhlah thalaq satu di antara keduanya.
Proses thalaq yang dijatuhkan oleh pengadilan agama ini mungkin adalah realisasi dari poin-poin kalimat shighat ta’liq yang diucapkan oleh pengantin pria setelah selesai ijab-qabul. Biasanya, Penghulu meminta penganti pria untuk membaca atau menuntun sang suami mengucapkan kalimat shighat ta’liq tersebut yang tertulis di dalam buku nikah dan kemudian menandatanganinya.
Kalimat shighat ta’liq tersebut adalah sebagai berikut :
Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri sayamembayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Saya tidak membahas proses thalaqnya. Karena memang tidak bermasalah. Saya hanya tertarik dengan dialog alasan penolakan yang diucapkan oleh Hana dan Pak Penghulu yang tidak mau menikah dan menikahkan Bram dan Hana dengan alasan Hana masih berada dalam masa iddah.
Masa iddah sendiri hanya berlaku bagi perempuan, mantan istri. Masa iddah adalah suatu masa yang harus dilalui oleh seorang perempuan karena perpisahan dengan suaminya. Baik karena sebuah perceraian ataupun ditinggal mati suaminya. Selama masa iddah, seorang wanita tidak boleh melakukan pernikahan dengan ataupun tanpa alasan. Adanya masa iddah ini adalah demi kepentingan wanita sendiri, boleh dibilang untuk pengosongan rahim/untuk memastikan bahwa di dalam Rahim seorang wanita tidak terdapat sisa benih dari suami sebelumnya.
Sepertinya, kalimat “seorang wanita tidak boleh melakukan pernikahan dengan ataupun tanpa alasan” dari pengertian di atas yang dijadikan dasar oleh orang-orang di belakang sinetron CHSI untuk menciptakan dialog tersebut.
Dalam kajian Fiqih, thalaq itu ada dua macam, yaitu thalaq raj’i dan thalaq bain.
Thalaq raj’i adalah thalaq di mana suami istri yang bercerai bisa kembali bersatu lagi. Thalaq kategori ini adalah thalaq satu dan thalaq dua.
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” (al-Baqarah: 229)
Jika keinginan bersatu itu direalisasikan selama masa iddah, maka tak perlu melalui proses pernikahan. Cukup dengan ruju’, yaitu suami menyampaikan maksudnya bahwa ingin kembali menjadi suami. Saya pernah baca ada pendapat yang menyatakan tidak perlu saksi dan ada yang menyatakan harus ada saksi.
Namun, jika keinginan bersatu tersebut direalisasikan setelah selesai masa iddah mantan istri, maka harus dilakukan dengan proses nikah dengan dilengkapi syarat dan rukunnya. Ada proses ijab-qabul, saksi, mahar, dan sebagainya. Intinya, sama persis dengan proses pernikahan pertama keduanya.
Thalaq bain adalah thalaq di mana mantan suami-istri tidak bisa lagi bersatu, baik dengan cara ruju’ di masa iddah maupun menikah setelah masa iddah sang mantan istri. Thalaq jenis ini adalah thalaq tiga.
Mantan suami bisa menikahi mantan istrinya jika sang istri sudah menikah dengan lelaki lain. Tapi menikahnya bukan karena sebuah taktik dan tipud daya agar mantan suami bisa menikahi mantan istrinya lagi.
“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain.” (al-Baqarah: 230)
Kembali lagi ke adegan sinteron CHSI di atas, maka alasan yang diucapkan oleh Hana dan didukung oleh Bapak Penghulu yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa atau tidak boleh menikah dengan Bram dengan alasan masih berada di dalam masa iddah adalah kurang pas. Sebab jika keduanya ingin bersatu, maka cukup dengan ruju’ dan tanpa proses ijab-qabul seperti layaknya sebuah pernikahan. Berbeda jika Bram dan Hana ingin bersama lagi sebagai sepasang suami istri setelah masa iddah Hana selesai, maka prosesnya harus diawali dengan sebuah pernikahan yang sah.
Wallaahu a’lam.
Tulisan Terkait Lainnya :
- Saving General Yang
- Matematika Galau Dalam Sinetron Tujuh Manusia Harimau
- Catatan Sebuah Episode Catatan Hati Seorang Istri (CHSI)
- [Bukan Hanya] Man From The Stars – 별에서 온 그대
- Early Dinner, Film, dan Adab Menyembelih Hewan
- Sekhilaf Review Film
- Mertuaku, Ibu Tiriku
- Layar Tancap Datar
- Kemilau Cinta di Langit Jingga
- Seberapa Sering Anda Menonton Film di Bioskop?
harusnya buat sinetron religi ada pemantau fiqihnya yak biar nggak keliru
saya baru menganggap sebuah sinteron itu religi jika temanya adalah religi dan prosesnya juga religi, misalnya memperhatikan waktu shalat dan sebagainya.
mungkin ada bagian yang terlewat atau yang belum dikonsultasikan dengan para ahli di bidangnya 🙂
PPT menurut saya lumayan bagus muatannya 🙂
yup. jauh di atas sinetron lain 😀
He he detil sekali bang,,aku jarang bgt nntn sinetron ini,,tp jd nambah ilmu baca tulisan ini,,
karena adegannya “menarik” perhatian mbak, jadinya saya tonton. begitu pindah adegan, saya tinggal lagi. masuk kamar 😀
Wah, benar sekali tuh. Harusnya itu Si Bram gak perlu bawa penghulu segala yah, tinggal mengutarakan ke Hana dan Hana menerima sudah sah jadi pasutri kembali, bukankah begitu kang?
Wah, harus waspada nih walaupun film islam tapi bila ternyata substansi keislamannya salah, berbahaya juga nih. Untung saya gak punya tipi… 😀
sependek pengetahuan saya seh begitu.
alhamdulillah, di rumah ada tv, meski jarang ditonton 😀
🙂
😀
Kadang yang membuat skenario sebatas ingat tapi lupa, tapi nggak mau mencari referensi lagi.
bisa jadi begitu, mas. setidaknya dua kali sinetron yang saya temukan di mana cerita atau adegannya kurang pas dengan kaidah fiqih. di samping banyak yg nggak pas dalam hal lainnya
Tambah ilmu lagi aku.
selama ini aku ngak tahu lo arti sebenarnya masa iddah sampai saya baca ini saya br tahu thx mas.
kalau di jawa suami istri yg mau rujuk masing masing harus nikah dngan orang lain dulu br boleh nikah lg dngan bekas suaminya dulu, kalau ngak salah ya…?
kalau pisahnya baru talak satu atau talak dua, mantan istri nggak harus menikah dengan lelaki lain dahulu mbak. bisa langsung menikah lagi jika udah lewat masa iddah. tetapi kalau sudah talak tiga, baru deh harus menikah dengan lelaki lain.
yang diharuskan menikah lagi itu mantan istrinya saja, mantan suaminya tidak diharuskan menikah dengan perempuan lain terlebih dahulu
Ohhh tkok bisa gitu…?
seperti disebutkan di atas. perlakukan talak 1 & 2 berbeda dengan perlakukan talak 3. seperti ayat al-quran yang sama kutip di atas
Nah ada juga tuh mas sinetron yg mantan suaminya disuruh nikah lagi sama wanita lain supaya bs rujuk. Padahal yg benar mantan istrinya aja ya yg harus menikah kan mas?
iya mbak. mantan istrinya aja. kalau yang mantan suami, keenakan disuruh nikah lagi 😀
Saya tidak pernah nonton sinetron ini. Ingin nonton tapi selalu tidak kesampaian. Ada yg berkomentar bahwa di sinetron ini pihak laki2 selalu diposisikan salah . Wallahu a’lam. Tapi kalau memang betul ada adegan dan dialog seperti yang disampaikan pak Rifki, maka itu harus diteruskan ke pihak pembuat film. Ini penting karena menyangkut fiqih dan berpotensi memberikan pemahaman yang salah.
saya juga nggak selalu mengikuti, bu. tapi tokoh laki-lakinya seh selingkuh dan menghamili perempuan lain…. kalau nggak salah dua kali.
tadi pas publish postingan ini saya mention stasiun tv, pemeran utama perempuan dan mbak asma nadia juga
Saya jadi penasaran, apakah Asma Nadia menyetujui yang bagian dialog itu?
wallaahu a’lam, om
saya duah mention beliau seh merujuk ke postingan ini
Kayaknya emang lagi booming ni sinetron
Blm lama ada yg lahiran anaknya dikasih nama Hana
😀
kayanya kalau ada sintron yg booming kemudian ada yg lahiran, anaknya langsung dikasih nama si tokoh
Ga pernah nonton sinetron ini.
Tetapi bahasan soal masa iddah, talak, dan rujuknya mencerahkan. Jadi lebih tahu soal ini ^_^
alhamdulillah. semoga bermanfaat, mbak
Saya sependapat dengan Mas Rifki.
Harus diluruskan adegan tersebut karena menyangkut fiqih. Ada baiknya lapor ke KPI.
caranya gimana ya pak? bisa via webnya langsung?
Karena pengaduan dibatasi hanya 800 karakter.
Maka kasih link tulisan mas Rifki ini saja di:
http://kpi.go.id/index.php/pengaduan
Atau nulis di Surat Pembaca (Kompas/Republika/Tempo) kemudian link surat pembaca itu di copas di blognya mas Rifki, kemudian kasih tahu link tsb ke form pengaduan di atas.
wah, terima kasih, pak.
Oh *Manggut-manggut.* sinetron masa kini, banyak khilafnya memang 😦
sepertinya, masih banyak yang harus diperbaiki. saya sendiri belum jadi penikmat sinetron lagi 😀
daripada CHSI mending baca CHSA aja ya Mas. lebih absurd.
eh
gimana kalau CHSJ aja….. Catatan Hati Si Jampang 😀
sekeluargaku pas puasa penonton setia CHSI hihihi
mas bahasnya tentang proses pernikahan setelah bram diminta cerai ya :3
coba karin yang dibahas 😛
😀
enggalah, mungkin untuk bahas itu, biar yang lain aja
Berarti Hana dan Bram itu disebutnya rujuk ya…?
yup. karena masa iddahnya belum selesai.
caranya, ya tinggal bilang ” aku mau kita seperti kemarin” sambil pegangan tangan….. jadi deh 😀
itu sekedar contoh
Pas mau terakhir chsi ak ga nonton, ,,,,waduh gimana akhirnya
nggak ngerti juga. saya nggak ngikutin
Saya juga kurang mengetahui tentang perkara rujuk maupun talak, yg benar seperti apa..
mungkin sebagian ada yg ingat gosip tentang ugb dgn istrinya yg katanya sudah cerai krn gugatan dari istrinya puput, tapi ternyata seatap..
penjelasan dari orang KUA kalo ane gak salah dengar nih ya hehe.. intinya kurang lebih seperti ini, jika memang ugb dan istri mau rujuk memang harus nikah ulang, krn cerainya atas permintaan atau gugatan dari istri..
berbeda dengan rujuk yg talaknya dijatuhkan oleh suami yg rujuknya bisa tanpa proses nikah ulang..
jadi intinya saya juga bingung.. Seperti begitu apa tidak..
ada tiga hal yang menyebabkan putusnya tali ikatan pernikahan.
thalaq : jika yang menjatuhkan adalah sang suami
fasakh : yaitu membatalkan perkawinan seolah-olah belum pernah terjadi, misalnya akibat beberapa tahun kemudian diketahui bahwa suami-istri adalah saudara sepersusuan
khulu’ : istri menggugat cerai dengan mengembalikan semua mahar dari sang suami.
—–
jika thalaq satu dan thalaq dua, suami-istri bisa ruju’ tanpa nikah ulang selama masih berada di dalam masa iddah. jika sudah lewat masa iddah maka harus nikah ulang.
jika tahalq tiga, baik di dalam atau di luar masa iddah, suami-istri tidak bisa ruju’ lagi. mereka bisa ruju’ jika mantan istri sudah menikah lagi dengan lelaki lain, berhubungan suami-istri dan kemudian cerai. hanya saja prosesnya tidak boleh jika hanya berupa siasat belaka.
kalau fasakh otomatis nggak boleh nikah lagi
kalau khulu’ sepeengetahuan saya tidak bisa menikah lagi.
kemungkinan, kalau artis itu ruju’nya setelah selesai masa iddah, jadinya harus nikah ulang jika membaca komentar mas di atas.
wallaahu a’lam
Mas Jampang yang terhormat,
Apa yang anda tulis di atas sangat benar..menurut ilmu yang saya tahu juga..
Tapi mohon hati-hati dalam beropini, karena dengan prasangka anda yg blm tentu benar ini membuat beberapa komentator ikut-ikutan salah menilai. Mohon lebih bijak menilai sesuatu, Karena anda juga mengaku bahwa anda hanya sekali2 dan sepotong2 lihat Sinetron CHSI ini..
Saya juga tidak pernah lihat sinetron ini, baru seminggu ini saya liat di YouTube..
Mohon anda berhati-hati karena apa yang anda sangka-kan terhadap Pembuat/Penulis Sinetron ini tidaklah mutlak benar..karena jawaban anda ada di sinetron itu sendiri…MOHON LIHAT CHSI Episode 146!!.
Di episode tersebut, jelas Bram meminta pendapat kepada Ustadz Jufri tentang hal tersebut, dan Ustadz Jufri menerangkan mengenai Talak & Rujuk persis seperti yang anda tulis di atas…persis sekali, bahwa dalam masa iddah, jika suami istri ingin rujuk, tidak perlu menikah lg (denganPenghulu dll)..
Justru dari sinilah Pembuat/Penulis Sinetron ini kelihatan cerdas membuat cerita yang se alami mungkin, dimana dibuat memang demikian krn faktanya mmg ada beberapa orang yang awam hukum islam disekitar kita, salah satunya Bram dan Hanna mungkin..dan ternyata diluruskan oleh Ustadz Jefri di Episode 146.
Mohon lebih bijak dalam menilai dan membuat opini terhadap sesuatu hal yang belum anda kuasai seutuhnya..
Semoga Allah memberkahi kita semua..aamiin
terima kasih atas masukannya, mbak. mungkin memang karena saya yang tidak menonton setiap episode sinteron ini secara berkelanjutan, jadi informasi yang saya terima sepotong-sepotong. jika mbak bekenan, bisakah mbak memberikan link episode yang mbak maksud di atas yg mungkin bisa saya lihat di youtube. saya sendiri tidak tahu episode ke berapa dari sinetron CHSI yang saya tonton dan saya bahas di atas.
atas kerja samanya saya ucapkan terima kasih
barusan saya lihat tayangan episode 146, ada bagian seperti yang mbak ceritakan di atas.
pada tulisan di atas, saya hanya membahas episode sebelumnya (145) dan ternyata memang ada penjelasan di episode selanjutnya (146)
mungkin sebaiknya kepada pihak di belakang layar, jika terkait dengan penjelasan sebuah hukum syariat, janganlah episodenya dipisah, jadikan satu saja. sebab bukan hal yang mustahil jika orang yang menyaksikan episode 145 keesokan harinya tidak menyaksikan episode 146 karena satu dan lain hal.
dan juga, penggambaran tokoh seorang penghulu haruslah yang cerdas. dia harus mengetahui tentang hukum perkawinan secara mendetil termasuk soal masalah iddah, bukan yang membenarkan pandangan atau pemahaman hanna atau bram yang salah. saya pikir, akan jauh lebih bagus jika di episode 145, penghulu langsung mengingatkan dan memperbaiki pemahaman hanna dan bram.
kalau memperhatikan kedua episode tersebut, mengisyaratkan adanya perbedaaan pandangan antara seorang ustadz dengan penghulu. padahal seharusnya, keduanya saling menguatkan karena mengetahui pernak-pernik hukum perkawinan
Hehehehe..sama-sama mas Jampang, also just sharing..
Iya, saya juga awalnya berpikiran bahwa Pak Penghulu juga harusnya bisa menolak atau bahkan memberikan penjelasan kepada Bram & Hanna ttg syari’atnya langsung pada saat adegan tsb..
Namun (lagi2) saya berfikir juga bahwa MUNGKIN, memang di adegan tsb (Bram menggeret Pak Penghulu) adalah kejadian yang super cepat-buru2, yang dilakukan Bram, tanpa berfikir panjang dan tanpa menjelaskan kepada Pak Penghulu mengenai latar belakang kondisi rumah tangganya terakhir. Dimana Bram lgs menyeret Pak Penghulu datang ke RS..
Hehehehe ..pdhl (logika)nya sih mmg tidak mungkin mas..diperjalanan enuju RS bersama Pak Penghulu sbnrnya Bram jg pastinya tidak diam2 an dg Pak Penghulu kan? (tanpa ngobrol ttg maksud dan tujuan menyeret Pak Penghulu)..
Yaaa, kita berdua cmn berandai2 menganalisa sinetron ini, yg tau banget tentunya Penulis-nya, insyaAllah Penulis-nya jg mengerti ttg Syari’at itu..
cmn namanya juga manusia, mgkn masih ada hal-hal yg bisa diintepretasikan lain oleh Pembaca/Penonton Sinetron..
Btw, saya jadi ketawa sendiri nih mas, maaf…kok kt jadi serius banget ya bahas Sinetron? Pdhl (sekedar info), saya seumur2 tidak pernah nonton sinetron..hahahahha. Ini krn Sekretaris dikantor suruh saya liat d You Tube..jadinya sekilas2 pernah juga lihat di sela2 waktu senggang dikantor..
Semoga apa yg kt lakukan slalu ada manfaat..fiddunya wal akhiroh.aamiiin
sukses u anda!
wassalamu’alaikum
😀
kalau dibahas serius, saya pikir nggak ada salahnya juga mbak. soalnya kalau sinetron itu nggak dianggap serius, buat apa ada KPI yang mengawal setiap stasiun televisi agar tidak menayangkan tayangan yang berbahaya. iya, kan? 😀
aamiin. terima kasih, mbak.
wa; alaikumus salaam