
Minggu lalu, akhirnya saya berhasil mendapatkan tiga buah kartu BPJS untuk saya, Minyu, dan Syaikhan, setelah mengurusnya selama dua hari. Sejatinya, proses untuk mendapatkan kartu BPJS tidaklah rumit, bahkan terbilang cepat. Apalagi bagi saya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya sudah memiliki kartu ASKES. Prosesnya tidak bertele-tele.
Tetapi, kenapa saya baru mendapatkan tiga kartu BPJS setelah mengurusnya selama dua hari, padahal kurang dari setengah jam saja sudah selesai? Berikut adalah ceritanya.
Kamis, 20 Nopember 2014
Saya tiba di Kantor Cabang BPJS Palmerah sekitar pukul 07.45. Di depan kantor sudah tersedia beberapa bangku sebagai tempat menunggu. Sementara di sisi lain ada pula sekelompok pendaftar yang sedang antri. Ternyata, para pendaftar terbagi dua kelompok. Pendaftar baru dan pendaftar yang sudah dalam tahapan proses, semisal yang sudah membayar iuran di bank dan sudah melengkapi dokumen, sehingga tinggal mendapatkan kartu saja.
Saya langsung mendatangi Pak Satpam yang bertugas membagikan nomor antrian. Saya katakan bahwa saya seorang PNS, sebelumnya sudah memiliki Kartu Askes dan akan menambahkan anggota keluarga. Pak Satpam langsung memberikan nomor antrian kepada saya. Nomor 2.
Sesaat sebelum pukul delapan, Pak Satpam mempersilahkan saya dan beberapa orang yang sudah mendapatkan nomor antrian untuk memasuki ruangan. Tepat pukul delapan, pelayanan dimulai. Beberapa nomor antrian awal langsung dipanggil.
Ada beberapa loket yang dibuka. Rata-rata, pelayanan selesai diberikan dalam hitungan beberapa menit. Rata-rata tidak terlalu lama. Memang ada yang pelayanannya agak lama, mungkin karena petugas melayani seseorang yang mendaftarkan beberapa anggota keluarganya sekaligus.
Selang beberapa waktu kemudian, nomor antrian saya dipanggil. Saya langsung mendatangi loket dan langsung dilayani setelah saya menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan semisal slip gaji terakhir, Surat Keputusan pangkat terakhir, kartu keluarga, dan KTP.
Saat proses kartu untuk saya dan Syaikhan tidak bermasalah. Kartu BPJS pun langsung dicetak dan bsia saya terima langsung. Masalah muncul ketika petugas akan memproses kartu untuk Minyu. Ternyata, data istri saya masih tersimpan data lama. Petugas pun menyakan siapa nama yang tertera di layar yang berstatus sebagai istri saya.
Saya pun menjawab apa adanya. Namun ternyata, jawaban lisan saya tidak cukup. Untuk memproses kartu BPJS Minyu, saya harus menyertakan dokumen lain sebagai penguat jawaban saya. Karena saya tidak membawa dokumen yang dimaksud, maka saya harus kembali lagi di lain waktu. Pagi itu, saya hanya mendapatkan kartu BPJS untuk saya dan Syaikhan.
Ketika saya berada di tempat parkir, saya mengecek jam di handphone. Waktu menujukkan pukul 08 : 36.
Jumat, 21 Nopember 2014
Saya kembali ke kantor BPJS untuk melengkapi data yang diminta oleh petugas agar Kartu BPJS Minyu bisa diproses. Saya tiba sedikit lebih siang daripada hari sebelumnya. Ketika saya tiba, tidak ada lagi orang yang duduk di luar ruangan, semuanya sudah masuk ke dalam ruangan dan menunggu nomor antrian masing-masing di panggil.
Saya langsung ke Pak Satpam dam memberitahukan bahwa saya sudah datang kemarin dan sekarang hanya untuk melengkapi dokumen yang kurang. Pak Satpam kemudian memberikan saya nomor antrian. Nomor satu. Sepertinya, hari itu tidak ada PNS yang datang sebelum saya.
Ketika saya duduk di bangku, saya memperhatikan layar di sisi kanan saya yang memberikan informasi nomor terakhir yang sudah dipanggil oleh masing-masing loket. Ternyata, nomor satu sudah lewat semua. Petugas loket yang melayani saya kemarin juga memanggil nomor di atas satu.
Ada keinginan saya pindah duduk di barisan depan dan dekat dengan petugas tersebut agar diri saya terlihat dan bisa dipanggil lebih dahulu. Sebelum saya melakukannya, Pak Satpam memberitahukan kepada petugas tersebut dengan suara yang cukup keras bahwa ada nomor antrian satu untuk PNS yang sedang menunggu. Tak lama kemudian, nomor antrian saya dipanggil secara manual. Alhamdulillah.
Setelah saya menyerahkan dokumen yang kurang dan petugas mengambil berkas yang saya bawa kemarin, proses pembuatan kartu BPJS untuk Minyu pun segera dilakukan. Meskipun prosesnya sedikit lebih lama dari hari sebelumnya, akhirnya, kartu BPJS untuk Minyu pun selesai.
Saat ini, saya, Minyu, dan Syaikhan sudah memiliki Kartu BPJS. Namun untuk menggunakannya untuk keperluan persalinan Minyu nanti, sepertinya saya tidak akan menggunakan kartu tersebut. Menurut Minyu, atas dasar satu dan lain alasan, dirinya merasa lebih tenang jika proses kelahiran nanti menggunakan biaya sendiri dan tidak menggunakan BPJS. Ya, ketenangan ibu yang akan melahirkan tentunya akan lebih baik untuk proses persalinan nanti. Setidaknya, itu menurut saya pribadi.
Tulisan Terkait Lainnya :
kalau daftar untuk keluarga sekalian gitu iuran tiap bulan berapa ya?
yang punya kartu hanya saya yg bekerja.
anak istri ga dapat, dari kantor di-cover asuransi lain.
kalau saya kan PNS, maka anggota keluarga yang menjadi tanggungan saya nggak bayar iuran sebab dipotong dari gaji. kalau mau mendaftarkan anggota keluarga lain yang tidak masuk daftar tanggungan, iuran perbulannya :
kelas I Rp 59.500
kelas II Rp 42.500
kelas III Rp 25.500
setuju mas, kalau untuk melahirkan dan emang ada posnya sendiri lebih baik ga usah pake kartu ini…hehehe..
😀
alhamdulillah, untuk saat ini sudah ada dana yang dikhususkan untuk proses persalinan, mbak
setuju, ibu melahirkan katanya punya ketegangan tersendiri, harusnya dibuat merasa nyaman *komen yang ini je*
iyah. jadi harus dibikin nyaman dulu hati dan jiwanya 😀
bisa daftar dimana aja kan ya kalau yang mandiri. cuma poto copy kk,ktp sama 2 lembar foto 3×4 yak? hehe. semoga bersalinya nanti lancar ya mas sehat semua 🙂
bisa secara online juga melalui webnya.
terima kasih doanya 🙂
kalau onlin harus punya rekening bank bri, mandiri dan bni. punya nya bca 😀 . sama2 mas
iya, memang ada kooom isian itu. mungkin kalau punya rekening itu, tiap bulannya bisa autodebet langsung
Ada satu hal yang sangat disayangkan dari program BPJS ini. Entah salah informasi atau persepsi kami yang keliru, sebelum beralih ke BPJS, informasi yang sampai kepada kami adalah bahwa dengan kartu BPJS kita bisa berobat di klinik manapun yang sudah bekerja sama dengan BPJS, tapi nyatanya ‘manapun’ yang dimaksud adalah bahwa lokasinya memang tidak dibatasi (boleh pilih di sekitar perusahaan atau klinik dekat rumah), tapi jumlah kliniknya yang dibatasi, hanya satu yang tertera di kartu saja.
harapannya seh selalu sehat, mas 😀
kalau yg saya tangkap, nama balai pengobatan yang ada di kartu itu sebagai perujuk aja kalau memang penyakitknya berat, dari situ nanti dirujuk ke rumah sakita yg fasilitasnya lebih lengkap. umumnya rumah sakit pemerintah, tetapi ada juga yang swasta.
entah kalau yg saya tangkap itu salah
terima kasih share nya pak, saya juga belum bikin, hehe
sama-sama, mbak. saya bikin cuma kalau bisa jangan dipake 😀
semoga sehat selalu aja
tentuu… sehat selalu ^^
aamiin
ko bpjs belum sampai ya kedaerahku? hhhmmmmmm … 😦
masa seh belum ada?
betul mas …
aneh yah?
Senang ya kalau prosesnya secara keseluruhan lancar begitu. 😀
iya mas. apalagi jika pelayanan selanjutnya juga lancar
eh tapi mending sehat selalu juga seh
sehat lebih senang 😀
Weleh… Pns juga mas ya ?
yup. betul.
terimakasih infonya mas …hehehe
sama-sama, mbak
Saya blm buat kartu BPJS … bingung mau buat apa ngga coz di kantor sudah dipotong untuk asuransi kesehatan swasta yang dikelola sendiri …
kalau sudah ada dan nggak perlu lagi ya nggak usah… eh tapi bukannya ada ketentuan semua perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS yah
iya memang ada ketentuannya sampai tahun 2019. Itu dia juga yang masih didiskusiin di kantor antara ikut BPJS dan fasilitas asuransi kesehatan kantor sendiri …
ikut aja dua2nya 😀
BPJS itu (dulunya) Jamsostek bukan ? Aku punya Kartu Jamsostek dari Kantor yang dulu, sekarang masih di lanjutin lagi di kantor yang baru. Nah, kalau kalau BPJS = Jamsostek berarti aku nggak perlu buat lagi yaa ? tapi misalkan aku mau buat kartu BPJS utk anggota keluarga ku bisa om ? heheheh maaf pertanyaannya banyak yaa .. 🙂
saya juga kurang mengerti banyak, mbak. cuma yg saya lihat dari iklan layanannya di TV, ada dua jenis BPJS, kesehatan dan ketenaga kerjaan. yang saya urus di atas adalah yang kesehatan, pengganti askes sebelumnya.
nah, kalau yang jamsostek, ini dialami istri. saat masih bekerja, sudah didaftarkan ke jamsostek. begitu pindah ke BPJS, maka dipindahkan ke BPJS dan iurannya ditanggung perusahaan.
kalau melihat pengumuman yang dipasang, khususnya yang berupa kartu kesehatan, maka kartu lama semisal askses atau KJS masih tetap berlaku.
bisa koq, mbak. bisa datang ke kantor cbang terdekat atau via online di webnya.
Di kantor saya diuruskan kolektif Bang. Harusnya hari ini tapi lupa bawa KK. Huehehehe.
kalau perusahaan emang diurus kolektif, mas. malahan ada pengarahan tersendiri buat perusahaan di kantor BPJS tempat saya ngurus
Jujur bang saya masih belum ngerti tentang BPJS ini, informasinya sih ketika berobat kita pertama kali harus datang ke fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam kartu yang notabennya adalah puskesmas dan klinik. secara implementasinya nanti apakah tidak terjadi antrian panjang di faskes tersebut mengingat sekarang seluruh instansi pemerintah dan swasta diwajibkan mengikuti bpjs kesehatan.
Kemudian bagaimana nasip karyawan swasta yang dulunya sudah terbiasa langsung ke faskes rumah sakit berkelas ataupun dr spesialis…?perusahaannya sih pasti untung besar karena iuran untuk kesehatan karyawannya jauh lebih murah….
kalau prakteknya saya kurang tahu, mas. saya belum merasakan penggunaan askes dan bpjs ini.
ada status FB teman kerja yang katanya melihat antrian di RS pemerintah saat menggunakan BPJS.
memangnya asuransi yang diberikan perusahaan sebelumnya bakal dicabut? atau malah buat lagi BPJS? kalau saya seh lebih seneng dibikinin dua asuransi 😀
tapi saat ini saya cuma pegang kartu BPJS doank, nggak ada asuransi lain.
semoga Allah selalu memberikan kita nikmat sehat wal afiyat. aamiin