Beberapa waktu yang lalu, saya menerima sebuah email yang agak berbeda. Biasanya, email yang masuk ke inbox saya hanyalah berupa notifikasi dari akun-akun media sosial yang saya miliki seperti facebook dan twitter atau ketika ada follower baru dari blog jampang ini. Kali ini, saya mendapat email dari seorang mahasiswi yang sedang tepar mengerjakan tesisnya. Begitulah pengakuan yang terdapat di badan email tersebut. Sang pengirim juga menjelaskan maksud dan tujuannya mengirim email ke saya, yaitu meminta saya menjadi salah satu informan yang bersedia diwawancarainya terkait dengan topik tesisnya. Topik tesis yang sedang disusunnya itu terkait dengan masalah pajak dan kasus Gayus beberapa tahun yang lalu.
Menurut pengakuannya lagi, si pengirim mendapatkan alamat email saya karena pernah mengunjungi blog ini dan mungkin membaca salah satu postingan saya beberapa tahun lalu yang saya beri judul “Gayus, Pajak, Dan Equilibrium Hawa Nafsu”. Di postingan tersebut saya menyebutkan bahwa saya seangkatan dengan Gayus dan bekerja di instansi yang sama, Direktorat Jenderal Pajak.
Pagi tadi, saya baru membalas email tersebut. Mungkin isinya membawa sebuah kekecewaan untuk si pengirim.
terima kasih karena sudah mengunjungi blog saya, mbak.
cuma saya mohon maaf karena saya tidak bisa membantu. sebab saya memang teman seangkatan gayus dan bekerja di satu instansi yang sama.
hanya saja sampai dengan saat mbak memirimkan email dan saya menjawab, saya belum pernah bertemu atau bertatap muka dengan yang namanya gayus itu. saya mjuga baru mngetahui kalau gayus itu sata angkatan dengan saya ketika namanya “naik daun”
jadi mohon maaf karena saya tidak bisa membantu.
Sebelum atau sesudah menerima email tersebut, saya melihat sebuah gambar yang dishare oleh salah seorang kontak saya terkait dengan tempat pembayaran pajak. Penampakkan gambar yang sumbernya berasal dari akun twitter @DitjenPajakRI adalah seperti di bawah ini :
Saya berpikir, mungkin ada kaitan antara topik yang diangkat oleh mahasiswi pengirim email tersebut dengan gambar di atas. Hasil dari pemikiran saya yang masih dangkal ini adalah adanya kemungkinan sebagian Wajib Pajak yang belum mengetahui di mana mereka seharusnya membayar pajak sehingga mereka salah tempat ketika melakukan pembayaran pajak. Bagi seorang karyawan atau pegawai yang menerima gaji dari perusahaan, mungkin tidak perlu lagi melakukan pembayaran pajak. Sebab gaji mereka sudah dipotong oleh perusahan tempat mereka bekerja. Selanjutnya, perusahaan yang harus menyetorkan pajak yang sudah dipotong tersebut.
Ketika pembayaran pajak dilakukan bukan pada tempat yang seharusnya, maka bisa jadi, uang tersebut akan disalahgunakan. Sangat disayangkan jika niat baik wajib pajak untuk membayar pajak harus kandas karena ketidaktahuan di mana tempat membayar pajak yang seharusnya.
Gambar di atas secara singkat dan jelas menginformasikan tempat membayar pajak yang benar. Yaitu melalui bank persepsi atau kantor pos. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Pemberian nama “persepsi” menunjukkan bahwa tidak semua kantor bank menerima setoran pajak.
Media yang digunakan untuk membayar pajak di kantor pos atau bank pesepsi adalah Surat Setoran Pajak (SSP) seperti gambar di bawah ini. Setelah melakukan pembayaran, di atas SSP tersebut akan diberikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) oleh pihak bank persepsi atau kantor pos. Bank persepsi juga akan memberikan Nomor Transaksi Bank (NTB) di atas SSP tersebut. Kedua nomor tersebut merupakan bentuk validasi atas pembyaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Jadi, bayarlah pajak di bank persepsi atau kantor pos! Jangan bayar pajak di kantor pajak atau kepada pegawai pajak! Dan banggalah karena sudah membayar pajak!
Tulisan Terkait Lainnya :
Saya tahun kmarin lupa bikin SPT tahunan karena cuti, kata orang finance yg ngurusin, biar tahun ini aja sekaligus bayar dendanya. 😀
eh emang email bang Rifky apa? :p
bayar dendanya itu kalau ada produk hukum berupa Surat Tagihan Pajak, mas. ada denda yang harus dibayar karena terlambat atau tidak melaporkan SPT. bayar dendanya juga di bank dan pake SSP
kan bisa dicek kalau saya komentar di postingan mas wib 😛
sampai detik ini ga ada bang… berarti ga kena denda ya hehehe
iya.. iya… ntar mau email tanya2 ttg riba kredit 😀
kalau belum ada STP bukan berarti nggak kena. mungkin belum kena 😀
wah… kalau ditanyain soal itu… jadi ngeri-ngeri sedap nih 😛
loh saya baru tau kalo mas temennya gayus :))
teman seangkatan doank yah… catet itu !
😀
Wkwkwkwkw iya mas
😛
hahaha…
saya cuma lewat doang kampus yang di deket sektor lima sana
iya kampusnya memang di situ
Sebagai bekal saya sebelum dewasa. Haha.
semoga bermanfaat 😀
Baru ingat kalau saya belum lapor SPT. Wuaduh… mesti mengurus EFin dulu, nih :hehe.
Jadi kita tidak perlu khawatir uang kita akan masuk ke tangan yang tidak berhak ya, Mas. Semua pembayaran pajak pasti langsung masuk ke kas negara. Soal petugas pajak yang membantu memudahkan, itu memang tugas sebagai fiskus :hihi.
Ayo bayar pajak *promosi*.
begtul betul betul
yang jelas bukan membantu menerima dan menyalurkan pembayaran pajak 😀
Wah di tempat kerjaku lagi rame2 nya ngumpulin data2 harta kekayaan….
Mau dilaporkan ke kantor pajak…
Hmmmm….. kayaknya pajak bumi dan bangunan rumahku belum kebayar…. hihihihihihihi……
ke denda gak yah?
kalau pajak bumi dan bangunan untuk perumahan bayarnya juga ke bank cuma sudah dierahkan pengelolaannya ke masing-masing pemda
ough… gitu to..
baru tau saya bang….
soalnya baru mau ngurus sendiri bang…
🙂
tapi bayarnya tetep di bank. via ATM juga bisa kalau bayar PBB
Nggak pernah bayar pajak (sendiri)
pajak penghasilan dah diurus ama bagian keuangan
pajak kendaraan, suami yang bayar
eh, kalau belanja kena pajak juga, tapi kan saya bayarnya ke kasir
iya, kalau pegawai pasti bayarnya lewat pemotongan gaji, mbak
Kalau menurut saya sih pajak di negeri kita berlebihan, semua dipajakin sampai sampai katanya tol juga mau ditarik pajak berarti bayar tolnya bakalan tambah mahal. Tapi heran dengan hasil pajak yang besar kok negeri ini tidak maju-maju ya….?
mungkin bisa dicek peruntukannya di APBN 😀
Nah, itu yang harus dipertanyakan. Kok negaranya gak maju2?
mungkinkah masyarakatnya dipelihara untuk tetap tidak maju?
atau masyarakatnnya tidak mau maju?
😀
Disini juga kurang lebih begitu. Hanya saja pembayarannya bisa dilakukan otomatis via internet setelah mengisi data/formulir di internet juga.
di sini untuk pajak bumi dan bangunan bisa via ATM atau internet banking. kalau pajak penghasilan, belum
Ayoo. Dah deadline akhir bulan buat bayar dan lapor. Ayo siapa yang belum?
saya sudah donk 😀
Saya sudah belum ya.
lho? koq ngga nyadar? 😀
Hahahaha. Kakak yang bantu urus mas. Hihi
ealah…. 😀
Aku ada pertanyaan deh. Klo aku udah gak di Indo berarti gak harus lapor pajak lagi kan ya? Trus gimana dengan orang yang misalnya tahun kemarin 6 bulan kerja habis itu berenti dan gak kerja lagi?
kalau WNI yang tinggal di luar negeri lebih dr 183 hari dalam setahun, tidak wajib memiliki NPWP. tetapi jika mendapatkan penghasilan dari dalam negeri tetap bayar dan lapor. penghitungan pajaknya disesuaikan dengan perjanjian tax treaty antara Indonesia dengan negara tersebut.
pegawai yang baru bekerja 6 bulan lalu berhenti, maka ada penghitungan pajaknya sendiri… istilahnya disetahunkan. gajinya disetahunkan dulu, dikurangi biaya dan PTKP, dapat penghasilan kena pajak selama setahun. kemudian dibagi 12 untuk menghitung pajak di akhir masa kerjanya.
kira-kira begitu, mbak
Ooh gitu. Aku udah punya NPWP sih. Makasih banyaaakkk pengjelasannya!!!
sama-sama, mbak.
kemarin sempat googling juga, kalau misalnya punya NPWP hanya untuk sekedar beli properti di indonesia, maka tetap wajib lapor SPT Nihil.
Ooh gt. Aku udah buat NPWP waktu kerja di kantor lama sebelum pindah ke sini. Tapi kan sekarang aku udah gak di sana dan sudah lebih dari 183 hari dan belum beli properti baru, jadinya gak perlu lapor ya? Oiya, tapi klo properti yang aku punya dijual aku harus lapor? Maaf lhoo jdi banyak pertanyaan.
kalau niatnya sudah menetap di luar Indonesia, kedudukannya sudah bukan lagi subjek pajak.
untuk jual beli properti sepertinya termasuk kegiatan yang harus dilaporkan…sebab ada objek pajak di situ, mbak.
Aaah suatu pencerahan. Makasih Rif!
sama-sama, mbak. tapi pengetahuan saya masih cetek mbak. saya kerja di pajak tapi nggak bergelut di peraturan dan prkatek. saya di bagian ITnya 😀
dan perlu diingat, peraturan pajak bisa berubah sewaktu2 😀
Hahahaha bener banget tuh sama peraturan. Gpp nanti aku juga cross check lagi seandainya akan melakukan sesuatu. Makasih lho!!
sama-sama, mbak
baru mau ngurus e fin -_-” huhu
semangat, mbak
Alhamdulillah laporan SPT tahunan ngga pernah telat
sipppp!
Daaaan pelaporan hasil pajak akan keliatan banget di perbendaharaan kan mas hehehe… bahkan pun dulu ada yang kira jg setor pajak bisa di kppn pula.. tapi ya karena kppn dikiranya kantor pajak sih ahahaha
wah… ada juga yang bayar di situ yah?
mereka pasti belum tahu
Bang jampang npwp saya udah 6 tahun gak pernah saya cek ke kantor pajak. Tapi di perusahaan tempat kerja yang terakhir masih pakai npwp itu buat urusan pemotongan pajak penghasilan karyawan. Ini saya udah jobless sekitar 5 bulan, apakah npwp saya masih valid?
NPWP itu tetap valid dan tetap berlaku selamanya kecuali ada kondisi atau ketentuan yang mengahpusnya. jadi ya tetep bisa digunakan
Di desa aku tmpat tggal aprat desa memintai msyrakat.y pajak. Entah itu pajak apa . Parahnya lagi bayar pajak cuman di kasi buku catatan tampa tnda pembayaran pajak. Tolong pencerahan.ya