Ayo Lapor SPT Tahunan

Setelah kemarin saya membuat coretan dengan judul “Bayar Pajak di Mana?”, maka kali ini saya coba membuat coretan tentang pelaporan SPT Tahunan. Sebab, setelah melakukan membayar pajak yang terutang, kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melaporkan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahu pajak 2014 adalah tanggal 31 Maret 2015. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2014 adalah tanggal 30 April 2015. Lantas, bagaimana cara menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan tersebut?

Ada beberapa media yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana untuk melaporkan SPT Tahunan sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut :

media penyampaian spt tahunan
media penyampaian spt tahunan [sumber : @DitjenPajakRI]
1. Penyampaian SPT Secara Langsung
Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Selaian di dua kantor tersebut, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunannya secara langsung ke tempat-tempat lain semisal Pojok Pajak, Dropbox, atau Mobil Pajak.Setelah melaporkan SPT Tahunan di tempat-tempat di atas, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT.


2. Penyampaian SPT Tahunan melalui Kantor Pos atau Perusahaan Ekspedisi/Kurir

Jika Wajib Pajak mengirimkan SPT Tahunan melalui kantor pos atau perusahaan ekspedisi/kurir, maka resi yang diterima oleh Wajib Pajak menjadi bukti bahwa Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunannya.

3. Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Untuk bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, Wajib Pajak diharuskan memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) terlebih dahulu. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, lalu mengisi formulir surat permohonan dengan menyertakan identitas diri dan NPWP. Prosesnya 1 hari kerja.

Setelah mendapatkan e-FIN, selanjutnya Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id) dengan langkah-langkah berikut :

proses e-filing
proses e-filing [sumber slide presentase Bimtek e-Filing]]
Setelah mengirimkan SPT, Wajib Pajak akan menerima Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) melalui email.
Saya sendiri, beberapa tahun terakhir ini, melaporkan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi melalui e-filing. Sebab saya tidak perlu datang ke KPP, pengisiannya lebih mudah karena disediakan wizard yang akan membantu Wajib Pajak saat mengisi SPT, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terkoneksi dengan jaringan internet, serta dapat menggunakan data tahun sebelumnya, semisal daftar harta dan utang, dengan melakukan pengurangan atau penambahan item untuk menyesuaikan dengan kondisi di tahun pajak yang SPTnya akan dilaporkan.
Jadi jangan lupa lapor SPT Tahunan yah! 😀

Tulisan Terkait Lainnya :

41 respons untuk ‘Ayo Lapor SPT Tahunan

    • jampang Maret 18, 2015 / 10:27

      berdasarkan peraturan, WP yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sangsi berupa denda yang diterbitkan melalui produk hukum Surat Tagihan Pajak

      • lazione budy Maret 18, 2015 / 11:57

        ooo…, berarti saya nunggu STP yak.
        Ga pernah lapor soalnya,
        Bisa ga birokrasi pajak dibuat mudah, tiap bulan bayar tapi kita perlu lapor lagi. trus cara lapornya ribet isi ini itu, di kantor pajak di ping pong, syarat bertele-tele.
        2015 ini.

      • jampang Maret 18, 2015 / 13:10

        system yang sekarang adalah self asessement, jadi Wajib pajak mengghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.

        yang dilaporkan ya kewajiban pajaknya, kalau kegiatannya macam-macam ya laporannya lebih kompleks. tapi untuk orang pribadi cukup sederhana pengisiannya.

        lapor apa yang dipingpong dan syaratnya bertele2? kalau lapor SPT cukup bawa SPTnya aja dan bisa lapor langsung ke TPT di KPP.

        kalau nggak mau ngisi SPT secara manual, bisa menggunakan aplikasi e-SPT. jadi bawa induk SPTnya aja plus file e-SPTnya

    • jampang Maret 18, 2015 / 10:53

      lapornya langsung atau e-filing, mbak?
      kalau e-filing bisa kirim foto selfie bersama tanda terimanya… akan dapat souvenir kalau beruntung. cek di @DitjenpajakRI

  1. Gara Maret 18, 2015 / 13:26

    Sistem e-filing tahun ini lebih baik dari tahun kemarin. Aplikasinya lebih ringan juga tidak terlalu banyak mengisi angka. Keren deh pokoknya.
    Hah, ada foto selfie? Boleh tuh :hihi. Izin meluncur ke TKP :)).

    • jampang Maret 18, 2015 / 13:53

      sudah nyoba juga yah? mantaplah.

      iya… infonya ada di bagian photo. coba ada cek ketentuan dan persyaratannya di sana

  2. Rahmat_98 Maret 18, 2015 / 14:07

    Ane sudah selasa kemarin…
    Alhamdulillah dapat souvenirnya juga 🙂

    • jampang Maret 18, 2015 / 15:02

      langsung dapat?
      saya malah belum foto selfie 😀

      • Rahmat_98 Maret 19, 2015 / 07:54

        Kaga bang, ane minta dulu baru dikasih souvenirnya… 😀

      • jampang Maret 19, 2015 / 08:05

        😀
        saya mikirnya itu selfie semacam lomba terus nanti dipilih yang terbaik…. ternyata bukan gitu yah?

      • jampang Maret 19, 2015 / 08:40

        nggak jadi ikutan deh 😀

  3. edi padmono Maret 18, 2015 / 16:49

    Sudah kemarin, tapi tidak tahu kalau formnya baru jadi saya harus mengisi ulang sehingga agak lama di KPPnya.

    • jampang Maret 18, 2015 / 17:00

      iya untuk tahun pajak 2014 ada perubahan form daripada sebelumnya. kalau mengisinya via e-filing, formnya sudah menyesuaikan

  4. kang Rahmat Maret 18, 2015 / 17:11

    saya masih bingung itu ngisinya. kan zakat harus diisi, tapi jadinya berubah dengan total Pph pasal 21 nya. kalo mas jampang gimana?

    • jampang Maret 19, 2015 / 05:09

      zakat saya tidak masukkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, mas. jadi saya input angka-angkanya sesuai dengan laporan dari bendahara tempat saya bekerja. kalau saya masukkan nanti hasilnya jadi lebih bayar…. bukan nihil lagi

    • jampang Maret 20, 2015 / 07:43

      kewajiban WP itu kan menghitung pajak, membayar, dan melapor.

      kalau jobless berarti nggak wajib membayar… cuma kalau menghitung dan melapor masih ada kewajiban… SPTnya NIHIL

  5. fenny Maret 20, 2015 / 21:16

    Saya bingung, kalo kita sdh pny krt NPWP n bkrj dgn penghasilan d bwh UMR. Apa itu kena pajak n hrs d buat lapor SPT tahunannya jg?

    • jampang Maret 21, 2015 / 20:58

      kalau penghasilanya lebih kecil daripada Penghasilan Kena Pajak (PTKP) maka nggak bayar, sebab pajaknya pasti nol rupiah atau NIHIL. cuma kewajibannya lapornya tetap ada.

      • fenny Maret 22, 2015 / 19:58

        Memang klo ngga lapor ada masalah di nantinya? Krn ibu saya ngga pernah lapor

      • jampang Maret 23, 2015 / 07:35

        sesuai peraturan, jika tidak lapor atau terlambat lapor akanada sanksi berupa denda. kapan ditagihnya ya kebijakan kantor tempat terdaftar masing-masing

  6. Syifna Maret 21, 2015 / 21:48

    Saya belum dan belum tau juga gmn cara lapornya hihihi, belum lapor karena memang dari kantor yg sekarang blm dapat SPT tahunan. Karena masih anak baru 😀

    • jampang Maret 22, 2015 / 05:18

      sebenarnya kalau bekerjanya nggak sampai atau belum setahun ada hitung2annya sendiri dan tetap wajib lapor 😀

  7. faziazen Maret 27, 2015 / 22:34

    pernah ngisi dan bikin pusing pala berbi

    • jampang Maret 28, 2015 / 09:12

      😀
      kalau pengusaha memang agak banyak yang diisi. kalau pegawai kan tinggal mindahin aja data dari bagian keuangan

      • kartiko April 24, 2015 / 14:07

        lapor spt bisa dilakukan/diserahkan di kpp ? maksudnya tdk harus di kpp terdaftar?

      • jampang April 24, 2015 / 14:52

        untuk OP dengan status KB atau Nihil bisa di KPP lain dan tidak harus di KPP terdaftar.

    • jampang Maret 29, 2016 / 14:36

      terima kasih. jika sudah lapor dengan e-filing, maka tahun berikutnya cukup dari rumah saja untuk lapor SPT 😀

      • ganganjanuar Maret 29, 2016 / 14:57

        Betul. Anti ribet 🙂

      • jampang Maret 29, 2016 / 19:41

        😀

  8. whypyou Maret 31, 2016 / 17:14

    Pengalaman tahun ini, WP lebih banyak dari tahun kmarin. Kantor pajak membludak :). Alhamdulillah … sudah lapor 2 hari lalu.

    • jampang Maret 31, 2016 / 20:39

      Pertama mungkin krn jumlah wajib pajak yg bertambah. Kedua karena sudah mendekati batas akhir pelaporan.

      Alhamdulillah….

  9. fita emilia April 27, 2017 / 10:56

    bolehkah saya lapor SPT Tahunan secara manual dan e-filling ?
    saya ke double-an lapornya. jadi 2 x lapor?

    • jampang April 29, 2017 / 06:27

      Secara aturan dan sistem hanya satu kali lapor. Manual atau efiling. Nanti secara sistem akan ngeblok yg diterima belakangan. Jika usdah e-filing maka seterusnya e-filing

Tinggalkan jejak anda di sini....

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s