Perceraian – Bagian III

perceraian-3
Bukan hanya susah Mba, tapi mahal. Saya jg sama seperti mba, ingat kelakuan suami pengin cerai, tapi sewaktu saya konsultasi ma seorang pengacara, dan tau biaya perceraian sekitar 10jt, saya malah dinasehatin “daripada duitnya bu buat ngurus cerai,mending buat modal usaha. Anak tidak tersakiti dan sukur2 suami berubah.”

Sepertinya, saya harus menambahkan sedikit lagi catatan yang membahas tentang sesuatu yang paling tidak diinginkan dan diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu perceraian, setelah sebelumnya membahas langkah-langkah solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah perceraian di bagian pertama dan jenis-jenis perceraian di bagian kedua. Pasalnya, ada sebuah komentar yang sepertinya belum atau tidak mendapatkan informasi yang valid tentang perceraian. Khususnya di terkait masalah biaya yang harus dikeluarkan dalam proses perceraian. Komentar di atas yang adalah contohnya.

Biaya

Si empunya komentar mendapatkan informasi bahwa biaya perceraian atau sidang perceraian sekitar sepuluh juta rupiah. Padahal kenyataannya tidak sebesar itu. Melainkan hanya sekitar Rp 500.000 – Rp 600.000 sebagai uang panjar di awal saat mendaftarkan permohonan gugatan perceraian. Jumlah tersebut akan berkurang jika proses perceraian berjalan lebih cepat dan tidak bertele-tele. Seperti yang pernah saya alami beberapa tahun silam. Uang panjar yang dibayar dimuka dikembalikan sisanya dan hanya terpakai tidak lebih dari Rp 200.000.

Informasi soal biaya ini bukan saya masksudkan untuk mendorong suami-istri yang sedang bermasalah untuk segera mengajukan permohonan gugatan cerai melainkan untuk memberikan sedikit informasi yang lebih valid. Setidaknya berdasarkan pengalaman pahit yang pernah saya alami. Yang pasti, perceraian bukanlah solusi awal ketika suami-istri sedang mengalami konflik. Silahkan baca “Perceraian – bagian I”.

Berdasarkan pengalaman saya, memang ada  pihak yang bisa dikatakan mengambil keuntungan dari sebuah proses perceraian. Misalnya saja ada pihak yang meminta uang dengan jumlah tertentu sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya untuk mengurus proses perceraian sehingga suami-istri yang bersengketa tinggal terima beres dan tidak perlu datang berkali-kali dalam proses persidangan perceraian.

Saat melakukan konsultasi mengenai proses perceraian sebelum mendaftar permohonan ke pengadilan agama, saya sempat ditawarkan oleh seseorang untuk menyelesaikannya dengan imbalan kurang lebih sebesar dua juta rupiah. Sementara, komentar di atas menyebutkan angka sekitar sepuluh juta rupiah. Kalau sebesar itu, sudah jatuh tertimpa tangga namanya.

Sebagai gambaran umum, mungkin terjadi atau perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain, biaya perkara perceraian adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran : Rp.30.000,-
  2. Biaya Proses (ATK) : Rp.50.000,-
  3. Biaya Materai : Rp. 6.000,-
  4. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
  5. Biaya Pemanggilan sidang para pihak : Tergantung radius tempat tinggal para pihak dari Pengadilan yang memproses perkara (dapat dilihat di papan radius di Pengadilan) dan jumlah panggilan sidang. Biasanya berkisar mulai Rp. 50.000 atau Rp. 75.000 atau jumlah lain;

Biaya panjar yang dibayar saat pengajuan gugatan diperkirakan dengan berapa kali pemanggilan dan persidangan secara umum. Misalnya, Rp 590.000. Jika terdapat kelebihan biaya maka uang panjar tersebut akan dikembalikan kepada pemohon. Jika kurang, maka akan dikenakan biaya tambahan. Jika penggugat maupun tergugat selalu hadir dalam setiap pengadilan dan cukup dengan satu kali panggilan, maka biaya perceraian akan semakin berkurang.

Syarat Umum :

  1. Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap pos (minta di kantor pos). Buku nikah Aseli pada saat pendaftaran dibawa;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendaftar ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap pos;
  3. Menyerahkan surat gugatan cerai sebanyak 7 rangkap. Pembuatan dokumen ini juga ada pihak yang mengambil kesempatan seperti yang saya alami. Ketika akan mendaftarkan ke pengadilan agama, saya didekati seseorang yang menawarkan jasa untuk membuatkan surat gugatan cerai sambil menakut-nakuti jika terdapat kesalahan atau kekurangan di dalam surat maka permohonan akan ditolak. Sebagai imbalan, seseorang tersebut meminta biaya sebesar Rp. 150.000. Contoh surat gugatan jika yang mengajukan pihak istri bisa dilihat di sini. Sedangkan jika yang mengajukan pihak suami bisa dilihat di sini.
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  5. Membayar biaya panjar perkara;

Syarat Khusus :

  1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma)
  2. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses perceraian bagi PNS akan lebih panjang dibandingkan bukan PNS. Sebab, untuk mengajukan gugatan atau menjalankan sidang, seorang PNS harus mendapatkan surat izin dari atasan. Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin juga tergantung dari golongan si PNS. Lebih tinggi golongannya, maka pejabat yang memberikan izin juga lebih tinggi lagi. Dalam prosesnya, akan ada tim dari instansi di mana PNS bekerja yang akan menyelidiki apakah izin akan diberikan atau tidak. Proses perolehan izin ini bisa mencapai waktu kurang lebih lempat hingga enam bulan.
  3. Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA).
  4. Foto copy akta kelahiran anak dibubuhi materi Rp.6000,- dan di cap pos, jika disertai gugatan hak asuh anak;
  5. Jika tidak bisa beracara karena sakit parah atau harus berada di luar negeri selama persidangan, maka bisa menggunakan advokat (berbayar tentunya) atau surat kuasa insidentil.

Tata Cara Dan Proses Persidangan

Pendaftaran:

  1. Pendaftar membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal isteri (bukan tempat menikah). Jika tempat tinggal (domisili) dan alamat KTP berbeda, maka ajukan di tempat domisili;
  2. Pendaftar membayar biaya panjar perkara di bank yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Pengadilan;
  3. Membawa bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran dari Bank ke Pengadilan dan menyerahkan kepada kasir;
  4. Pendaftar memperoleh 1 eksemplar surat gugatan yang telah diberi nomor register perkara dan tanggal pendaftaran.

proses perceraian

Persidangan:

  1. Persidangan Pertama, Jika kedua belah pihak hadir, maka diadakan mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda untuk memanggil pihak yang tidak hadir;
  2. Setelah mediasi (jika kedua belah pihak hadir), persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat;
  3. Jawaban dari pihak Tergugat atas surat gugatan Penggugat (lisan/tertulis);
  4. Replik, yaitu Jawaban dari pihak Penggugat atas Jawaban Tergugat (menjawab poin 3);
  5. Duplik, yaitu Jawaban dari pihak Tergugat atas jawaban Penggugat (menjawab poin 4);
  6. Jika Tergugat tidak pernah hadir, maka poin 2-5 tidak dilaksanakan dan langsung pada tahap pembuktian dari pihak Penggugat;
  7. Berisi tentang kesimpulan para pihak sebagai bentuk sikap terhadap kasusnya;
  8. Pembacaan Putusan.

Beberapa tahapan proses di atas ada yang dapat dilakukan beruntun di dalam satu kali proses persidangan sehingga dapat mempersingkat waktu.

Pembuatan Akta Cerai

  1. Setelah diberikan putusan yang menyatakan bahwa perkawinan telah putus, maka jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan, amar putusan akan dikirimkan kepada Tergugat;
  2. Terhitung setelah 14 hari dari Tergugat menerima amar putusan tersebut tidak ada verzet atau banding, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
  3. Jika putusan sudah BHT, maka Akta Cerai dapat diambil.
  4. Khusus jika yang mengajukan pihak suami, setelah putusan BHT kedua belah pihak akan dipanggil ulang untuk melaksanakan ikrar talak. Jika sudah ikrar maka hari itu juga dapat dibuatkan akta cerai.

Membaca coretan di atas, terlihat jelah gambaran bahwa urusan perceraian itu dipersulit karena memang tujuan pernikahan bukanlah untuk bercerai. Biayanya lebih besar daripada menikah. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Karenanya, jangan sekali-kali berpikir untuk bercerai. Jika masih ada jalan untuk menyelamatkan sebuah pernikahan, meskipun itu sulit dan mungkin membutuhkan pengorbanan, tetap harus diperjuangkan.

“Yang kalian nikahi itu manusia. Bukan malaikat yang selamanya benar, bukan juga syetan yang selamanya salah. Jadi wajarlah kalau ada salah-salah dikit. Kan masih bisa kompromi,”  begitu pesan hakim ketua ketika saya menjalankan sidang pertama dalam usaha untuk melakukan mediasi.

 

Tulisan Terkait Lainnya :

24 respons untuk ‘Perceraian – Bagian III

    • jampang April 19, 2016 / 13:39

      saya nulis bagian III ini karena ada yang komentar begitu di tulisan saya yang lama, mbak.

      tulisan lama itu masih banyak yang lihat dan komentarin…. kebanyakan kaum perempuan 😀

      • titintitan April 19, 2016 / 13:44

        andai biayanya segitu. mungkin ada yg batal atau malah berlarut masalahnya yah

      • jampang April 19, 2016 / 13:48

        ada dua kemungkinan…. batal bercerai kemudian keduanya berubah dan damai… atau sebaliknya… rumah tangganya dirundung masalah.

        komentar di atas itu potongan di bagian awal. kalimat selanjutnya, ternyata masalahnya tambah besar

      • titintitan April 19, 2016 / 13:51

        iya siy kebayang.

        ada juga yg meski biaya g tll gede begitu. tapi lepas nalak, malah si suami pergi gitu aja. gak mroses di pengadilan 😥

        *lah curhat 😀

      • jampang April 19, 2016 / 13:55

        ya kalau begitu secara hukum islam sudah sah talaqnya, cuma secara hukum negara masih gantung.

        mungkin melalui pengajuan gugatan ke pengadilan itu menjadi pintunya untuk mendapatkan kepastian hukum. hmm….. barangkali yah

      • jampang April 19, 2016 / 16:20

        semoga apa pun yang terjadi adalah yang terbaik

  1. Ria Angelina April 19, 2016 / 14:17

    Ampuu ribet amat ya makanya kalau ngak mau repot pakai pengacara biar beres tapi tetap jadi mahal juga hhahah

  2. Gara April 19, 2016 / 17:35

    Memang banyak yang belum tahu bagaimana berperkara di pengadilan sehingga gampang sekali menyerahkan urusan pada (maaf) calo atau semacamnya, sehingga biaya membengkak. Belum lagi pandangan kalau orang pengadilan suka minta pungutan sana-sini yang meskipun kadang ada benarnya (hehe), sekarang mereka juga sudah mulai berbenah, kok. Asal diurus sendiri dan datang terus tanpa menunggu panggilan, biaya pasti lebih murah. Paling-paling kalau ada yang salah di surat gugatan, gugatannya dinyatakan NO (bukan ditolak :hehe), dan kalau gugatan NO masih bisa diajukan lagi :)).

  3. gegekrisopras April 19, 2016 / 18:59

    Idiiihh murah bener biayanya mas, lebih mahal biaya kost gue wkwk 😂 No wonder angka perceraian di Indonesia meningkat dr tahun ke tahun apalagi kalo penggugatnya perempuan bekerja 🙂

    • jampang April 19, 2016 / 20:29

      Hush…. 😛

      Knp bisa begitu yah? Apakah krn perempuan merasa mandiri?

      • ndu.t.yke April 20, 2016 / 02:39

        Knp bisa begitu yah? Apakah krn perempuan merasa mandiri?

        >>naaah….. #nyimak

      • jampang April 20, 2016 / 05:36

        #menunggu

  4. namaewagiska April 19, 2016 / 21:38

    wah, untungnya dulu ibu saya wktu itu pake pengacara Alhamdulillah gratis padahal majunya sampe kasasi terakhir. ^^’

    • jampang April 20, 2016 / 05:37

      Panjang sekali prosesnya kalau sampai kasasi.

      Turut bersedih medengarnya, mbak.

      • Jasmine nita April 28, 2016 / 09:09

        Saya hendak bercerai dengan suami karena selama hidup bersama suami ringan memukul,tidak menafkahi,dan kata kata nya yang kasar menyakit kan hati,
        Saya hendak mengurus sendiri karena jika sewa pengacara harus siap keluar banyak biaya ,namun saya butuh teman yang faham untuk mendampingingi saya di peroses perceraian nanti

  5. ade_jhr April 20, 2016 / 05:30

    Karena menikah itu bukan untuk bercerai dan karena kita manusia bukan malaikat… Jleb bener ya berasa dari hati yang paling dalam dengan nada pilu.

    • jampang April 20, 2016 / 05:36

      Mudah2an kalimat itu menjadi pertimbangan para pasangan yang bermaksud bercerai sehingga membatalkan keinginan tersebut dan berusaha semaksimal mungkin mungkin untuk memperbaiki diri dan rumah tangganya. Bersabar dan bersyukur, mungkin adalah kuncinya.

  6. yanti April 20, 2016 / 17:49

    Ada saat perceraian adalah jalan keluar terbaik daripada ribut setiap hari tanpa akhir, lebih baik diakhiri saling menyakiti. Anyway sangat berguna bagi yg mau ngurus cerai cendiri, tapi memang lebih praktis pake pangacar 😀

    • jampang April 21, 2016 / 08:16

      apa pun yang terjadi, semuanya atas kehendak Allah dan semoga itu yang terbaik.

      ya…mau praktis… tapi biaya lebih besar

  7. Orin April 20, 2016 / 23:43

    wah, makasih infonya bang, kebetulan lg nulis soal perceraian.

    • jampang April 21, 2016 / 08:15

      sama-sama, teh. buat novel?

Tinggalkan jejak anda di sini....

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s