Cuti atau yang dalam bahasa inggris disebut dengan “leave” adalah periode waktu ketika seseorang terbebas dari pekerjaan utamanya tetapi tidak kehilangan pekerjaannhya tersebut.
—o0o—
Minggu ini, saya empat hari tidak masuk kerja. Saya mengambil jatah cuti tahunan. Cuti yang sebenarnya tidak direncanakan dari awal. Penyebabnya sama seperti saya cuti di akhir tahun lalu, Sabiq sakit. Jika cuti sebelumnya karena Sabiq terkena Impetigo Bulosa, cuti kali ini karena Sabiq terserang panas dan batuk.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil, saya mendapatkan fasilitas cuti. Mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, hingga cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan cuti melahirkan khusus untuk pegawai perempuan.
Selama bekerja, saya baru mengambil satu jenis cuti, yaitu cuti tahunan. Perbedaan paling mendasar di antara jenis cuti di atas adalh hanya cuti tahunan yang jika diambil, pegawai yang bersangkutan tidak akan mengalami potongan tunjangan.
Setiap pegawai akan mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari setiap tahunnya. Jumlah tersebut sebum dikurangi dengan cuti bersama. Di tahun 2016 ini, ada 4 hari cuti bersama. Jadi cuti tahunan di 2016 ini hanya tersisa 8 hari saja.
Pegawai yang masih memiliki sisa cuti tahunan dapat mengajukan penundaan cuti tahunan agar dapat digunakan di tahun berikutnya. Namun demikian, jumlah total cuti di dalam tahun berjalan tidak boleh melebihi 24 hari. Jika lebih dari 24 hari, maka kelebihan cuti tersebut akan hangus dan tidak bisa digunakan lagi.
Cuti hangus, itulah yang saya alami. Saya baru menyadari bahwa saya memiliki kelebihan cuti yang cukup banyak di akhir bulan November 2015. Ternyata, selama tahun 2015, saya belum mengambil jatah cuti tahunan saya. Saya baru mengambil cuti di bulan Desember 2015 ketika Sabiq sakit. Namun cuti tersebut tidak bisa menyelamatkan sisa cuti yang masih saya miliki. Akhirnya, 5 hari cuti saya hangus. Anggap sajalah saya menyumbangkan tenaga kepada negara *halah! sok bijak*
Sabiq yang sakit setidaknya mengingatkan saya untuk mengambil jatah cuti tahunan yang memang sudah menjadi hak saya. Karena bagaiamana pun, sebagai pegawai, saya uga butuh istirahat dari suasana kerja di kantor. Butuh refreshing. Meskipun cuti kali ini ditujukan untuk menemani Minyu menjaga Sabiq yang sakit, tetaplah ada titik yang harus selalu disyukuri. Saya cuti tanpa mengurangi penghasilan. Sedangkan banyak orang yang jika libur bekerja, penghasilannya akan berkurang. Misalnya para pedagang roti, penjual getuk lindri, atau tukang sol sepatu.
Mudah-mudahan ke depannya cuti saya nggak akan ada yang hangus lagi.
So, adakah yang sudah cuti di awal tahun ini atau sudah punya rencana kapan akan mengambil cuti?
—o0o—
JENIS-JENIS CUTI
A. CUTI TAHUNAN
- Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Biasanya dihitung 1 tahun sejak TMT CPNS.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama. Jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk di dalamnya cuti bersama.
- Untuk mengambil cuti tahunan minimal 3 hari. Biasanya PNS dapat mengambil cuti tahunan kurang dari 2 hari tetapi jika berturut-turut digabung dengan cuti bersama.
- PNS yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
- Jika anda melaksanakan cuti di tempat yang terpelosok dan sulit transportasi, cuti dapat ditambah menjadi maksimal 14 hari dalam satu tahun.
- Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama satu tahun.
- Cuti tahunan yang ditangguhkan di tahun sebelumnya dapat digunkan pada tahun berikutnya dengan jumlah akumulasi maksimal 24 hari.
- Cuti tahunan tidak diberikan kepada PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi karena sudah mendapat libur sesuai ketentuan yang berlaku.
B. CUTI BESAR
- PNS dapat mengambil cuti besar dengan syarat telah mengabdi sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti besar adalah 3 bulan dan jika PNS mengambil cuti besar maka ia tidak punya hak cuti tahunan di tahun yang sama.
- Cuti besar diajukan secara tertulis.
- Selam cuti besar, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh..
C. CUTI SAKIT
- Seorang PNS yang menderita sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan memberitahukan kepada atasannya.
- Jika PNS sakit 2 (dua) s.d. 14 (empat belas) hari maka berhak mendapatkan cuti sakit dengan syarat mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
- Jika PNS sakit lebih dari 14 hari masih berhak melakukan cuti sakit dengan syarat mengjukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunuk oleh menteri kesehatan.
- Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan menggunakan surat keterangan dokter yang ditunjuk menteri kesehatan.
- Jika PNS sakit lebih dari 1 tahun maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk menteri kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian yang bersangkutan belum sembuh maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
- Bagi PNS permepuan yang sakit karena keguguran diberikan cuti sakit paling lama satu setengah bulan.
D. CUTI BERSALIN
- Cuti bersalin hanya diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga dan untuk kelahiran keempat dan seterusnya diberikan cuti diluar tanggungan negara
- Lamanya cuti bersalin PNS adalah sebulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Biasanya menggunakan HPL dari dokter untuk pengajuan cutinya.
- Selama cuti bersalin PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.
E. CUTI ALASAN PENTING
- Yang dimaksud cuti alasan penting adalah cuti karena alasan:
– ibu, bapak, adik, kakak, istri, anak, suami, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
– salah seorang anggota sebagaimana tersebut pada poin di atas meninggal dunia dan menurut hukum PNS yang bersangkutan yang harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal
– melangsungkan perkawinan pertama
– alasan penting lainnya berdasarkan keputusan presiden - Lamanya cuti alasan penting maksimal 2 bulan
- PNS harus mengajukan permohonan tertulis dan apabila mendesak dan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang maka pejabat atau atasan dapat memberikan ijin tanpa perlu menunggu keluarnya izin cuti
- Selama cuti alasan penting PNS tetap mendapat penghasilan penuh
F. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)
- CLTN hanya dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus-menerus minimal 5 tahun
- Alasan CLTN bisa alasan pribadi yang penting dan mendesak (anak sakit, ikut suami ke luar negeri, sakit dan butuh perawatan lama)
- CLTN paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
- PNS yang CLTN harus dibebaskan dari jabatannya kecuali CLTN karena kelahiran anak keempat dan seterusnya
- Hati-hati jika CLTN sudah berakhir tetapi PNS tidak segera melaporkan ke instansi induknya maka ia akan diberhentikan dengan hormat.
- Setelah melaporkan ke instansi induk PNS akan ditempatkan kembali sebagai PNS apabila ada lowongan formasi di instansi tersebut. Jika tidak ada pimpinan instansi akan melaporkan ke BAKN untuk kemungkinan ditempatkan di instansi lain.
Tulisan Terkait Lainnya :