Bukan hanya susah Mba, tapi mahal. Saya jg sama seperti mba, ingat kelakuan suami pengin cerai, tapi sewaktu saya konsultasi ma seorang pengacara, dan tau biaya perceraian sekitar 10jt, saya malah dinasehatin “daripada duitnya bu buat ngurus cerai,mending buat modal usaha. Anak tidak tersakiti dan sukur2 suami berubah.”
Sepertinya, saya harus menambahkan sedikit lagi catatan yang membahas tentang sesuatu yang paling tidak diinginkan dan diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu perceraian, setelah sebelumnya membahas langkah-langkah solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah perceraian di bagian pertama dan jenis-jenis perceraian di bagian kedua. Pasalnya, ada sebuah komentar yang sepertinya belum atau tidak mendapatkan informasi yang valid tentang perceraian. Khususnya di terkait masalah biaya yang harus dikeluarkan dalam proses perceraian. Komentar di atas yang adalah contohnya.
Biaya
Si empunya komentar mendapatkan informasi bahwa biaya perceraian atau sidang perceraian sekitar sepuluh juta rupiah. Padahal kenyataannya tidak sebesar itu. Melainkan hanya sekitar Rp 500.000 – Rp 600.000 sebagai uang panjar di awal saat mendaftarkan permohonan gugatan perceraian. Jumlah tersebut akan berkurang jika proses perceraian berjalan lebih cepat dan tidak bertele-tele. Seperti yang pernah saya alami beberapa tahun silam. Uang panjar yang dibayar dimuka dikembalikan sisanya dan hanya terpakai tidak lebih dari Rp 200.000.
Informasi soal biaya ini bukan saya masksudkan untuk mendorong suami-istri yang sedang bermasalah untuk segera mengajukan permohonan gugatan cerai melainkan untuk memberikan sedikit informasi yang lebih valid. Setidaknya berdasarkan pengalaman pahit yang pernah saya alami. Yang pasti, perceraian bukanlah solusi awal ketika suami-istri sedang mengalami konflik. Silahkan baca “Perceraian – bagian I”.
Berdasarkan pengalaman saya, memang ada pihak yang bisa dikatakan mengambil keuntungan dari sebuah proses perceraian. Misalnya saja ada pihak yang meminta uang dengan jumlah tertentu sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya untuk mengurus proses perceraian sehingga suami-istri yang bersengketa tinggal terima beres dan tidak perlu datang berkali-kali dalam proses persidangan perceraian.
Saat melakukan konsultasi mengenai proses perceraian sebelum mendaftar permohonan ke pengadilan agama, saya sempat ditawarkan oleh seseorang untuk menyelesaikannya dengan imbalan kurang lebih sebesar dua juta rupiah. Sementara, komentar di atas menyebutkan angka sekitar sepuluh juta rupiah. Kalau sebesar itu, sudah jatuh tertimpa tangga namanya.
Sebagai gambaran umum, mungkin terjadi atau perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain, biaya perkara perceraian adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran : Rp.30.000,-
- Biaya Proses (ATK) : Rp.50.000,-
- Biaya Materai : Rp. 6.000,-
- Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
- Biaya Pemanggilan sidang para pihak : Tergantung radius tempat tinggal para pihak dari Pengadilan yang memproses perkara (dapat dilihat di papan radius di Pengadilan) dan jumlah panggilan sidang. Biasanya berkisar mulai Rp. 50.000 atau Rp. 75.000 atau jumlah lain;
Biaya panjar yang dibayar saat pengajuan gugatan diperkirakan dengan berapa kali pemanggilan dan persidangan secara umum. Misalnya, Rp 590.000. Jika terdapat kelebihan biaya maka uang panjar tersebut akan dikembalikan kepada pemohon. Jika kurang, maka akan dikenakan biaya tambahan. Jika penggugat maupun tergugat selalu hadir dalam setiap pengadilan dan cukup dengan satu kali panggilan, maka biaya perceraian akan semakin berkurang.
Syarat Umum :
- Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap pos (minta di kantor pos). Buku nikah Aseli pada saat pendaftaran dibawa;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendaftar ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap pos;
- Menyerahkan surat gugatan cerai sebanyak 7 rangkap. Pembuatan dokumen ini juga ada pihak yang mengambil kesempatan seperti yang saya alami. Ketika akan mendaftarkan ke pengadilan agama, saya didekati seseorang yang menawarkan jasa untuk membuatkan surat gugatan cerai sambil menakut-nakuti jika terdapat kesalahan atau kekurangan di dalam surat maka permohonan akan ditolak. Sebagai imbalan, seseorang tersebut meminta biaya sebesar Rp. 150.000. Contoh surat gugatan jika yang mengajukan pihak istri bisa dilihat di sini. Sedangkan jika yang mengajukan pihak suami bisa dilihat di sini.
- Surat Keterangan dari Kelurahan;
- Membayar biaya panjar perkara;
Syarat Khusus :
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma)
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses perceraian bagi PNS akan lebih panjang dibandingkan bukan PNS. Sebab, untuk mengajukan gugatan atau menjalankan sidang, seorang PNS harus mendapatkan surat izin dari atasan. Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin juga tergantung dari golongan si PNS. Lebih tinggi golongannya, maka pejabat yang memberikan izin juga lebih tinggi lagi. Dalam prosesnya, akan ada tim dari instansi di mana PNS bekerja yang akan menyelidiki apakah izin akan diberikan atau tidak. Proses perolehan izin ini bisa mencapai waktu kurang lebih lempat hingga enam bulan.
- Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA).
- Foto copy akta kelahiran anak dibubuhi materi Rp.6000,- dan di cap pos, jika disertai gugatan hak asuh anak;
- Jika tidak bisa beracara karena sakit parah atau harus berada di luar negeri selama persidangan, maka bisa menggunakan advokat (berbayar tentunya) atau surat kuasa insidentil.
Tata Cara Dan Proses Persidangan
Pendaftaran:
- Pendaftar membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal isteri (bukan tempat menikah). Jika tempat tinggal (domisili) dan alamat KTP berbeda, maka ajukan di tempat domisili;
- Pendaftar membayar biaya panjar perkara di bank yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Pengadilan;
- Membawa bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran dari Bank ke Pengadilan dan menyerahkan kepada kasir;
- Pendaftar memperoleh 1 eksemplar surat gugatan yang telah diberi nomor register perkara dan tanggal pendaftaran.
Persidangan:
- Persidangan Pertama, Jika kedua belah pihak hadir, maka diadakan mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda untuk memanggil pihak yang tidak hadir;
- Setelah mediasi (jika kedua belah pihak hadir), persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat;
- Jawaban dari pihak Tergugat atas surat gugatan Penggugat (lisan/tertulis);
- Replik, yaitu Jawaban dari pihak Penggugat atas Jawaban Tergugat (menjawab poin 3);
- Duplik, yaitu Jawaban dari pihak Tergugat atas jawaban Penggugat (menjawab poin 4);
- Jika Tergugat tidak pernah hadir, maka poin 2-5 tidak dilaksanakan dan langsung pada tahap pembuktian dari pihak Penggugat;
- Berisi tentang kesimpulan para pihak sebagai bentuk sikap terhadap kasusnya;
- Pembacaan Putusan.
Beberapa tahapan proses di atas ada yang dapat dilakukan beruntun di dalam satu kali proses persidangan sehingga dapat mempersingkat waktu.
Pembuatan Akta Cerai
- Setelah diberikan putusan yang menyatakan bahwa perkawinan telah putus, maka jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan, amar putusan akan dikirimkan kepada Tergugat;
- Terhitung setelah 14 hari dari Tergugat menerima amar putusan tersebut tidak ada verzet atau banding, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
- Jika putusan sudah BHT, maka Akta Cerai dapat diambil.
- Khusus jika yang mengajukan pihak suami, setelah putusan BHT kedua belah pihak akan dipanggil ulang untuk melaksanakan ikrar talak. Jika sudah ikrar maka hari itu juga dapat dibuatkan akta cerai.
Membaca coretan di atas, terlihat jelah gambaran bahwa urusan perceraian itu dipersulit karena memang tujuan pernikahan bukanlah untuk bercerai. Biayanya lebih besar daripada menikah. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Karenanya, jangan sekali-kali berpikir untuk bercerai. Jika masih ada jalan untuk menyelamatkan sebuah pernikahan, meskipun itu sulit dan mungkin membutuhkan pengorbanan, tetap harus diperjuangkan.
“Yang kalian nikahi itu manusia. Bukan malaikat yang selamanya benar, bukan juga syetan yang selamanya salah. Jadi wajarlah kalau ada salah-salah dikit. Kan masih bisa kompromi,” begitu pesan hakim ketua ketika saya menjalankan sidang pertama dalam usaha untuk melakukan mediasi.
Tulisan Terkait Lainnya :
- Perceraian – Bagian III
- Perceraian – Bagian II
- Perceraian – Bagian 1
- Kesempatan : Yang Hilang dan Yang Datang
- Tak Ada Mantan Terbaik Atau Terindah
- [Prompt #20] Lelaki dan Perceraian di Hari Pernikahannya
- Kau Tidak Menikahi Malaikat ataupun Syetan
- Lelaki dan Mut’ah
- Perceraian : Ini Ceritaku, Jangan Ada Ceritamu!
- Karir Yang Bubar, Bersama Romantisme Yang Pudar