Proses dan Prosedur Pendaftaran Haji yang Kami Lakukan

cara-daftar-haji-reguler

Pada tanggal 26 Juni 2007, saya membukakan tabungan haji untuk saya dan kedua orang tua saya sebagai langkah pertama untuk bisa menjejakkan kaki di Arafah. Sayangnya, langkah tersebut tidak berjalan dengan baik. Karena beberapa hal, saya harus menutup tabungan saya dan setoran tabungan haji kedua orang tua saya terhenti di bulan Mei 2009.

Alhamdulillah, di tahun 2011, saya mampu menggenapkan tabungan kedua orang tua saya untuk bisa mendapatkan atau mendaftarkan porsi haji. Tanggal 7 Oktober, saya, kedua orang tua saya dan Syaikhan berangkat bersama ke Kanwil Departemen Agama DKI Jakarta Barat untuk mendaftarkan haji Ibu dan Ayah saya. Alhamdulillah, kedua orang tua saya sudah mendapatkan porsi haji. Estimasi tahun keberangkatan tahun 2018. Namun bisa juga maju di tahun ini. Insya Allah.

Pada tanggal 30 Januari 2014, saya mencoba merintis langkah menuju Arafah lagi. Kali ini bersama Minyu, saya membuka tabungan haji untuk kami berdua. Alhamdulillah, dalam jangka waktu kurang lebih tiga tahun, kami bisa mengumpulkan dana yang cukup untuk memenuhi setoran awal untuk mendaftarkan porsi haji. Selama beberapa hari di ujung tahun 2016, kami menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan porsi haji. Alhamdulillah, tanggal 30 Desember 2016 lalu, kami sudah mendapatkan porsi haji.

Bagaimana prosedur pendaftaran haji yang kami lakukan kemarin? Apakah ada perbedaan dengan prosedur pendaftaran untuk kedua orang tua saya di tahun 2011? Berikut beberapa penjelasan yang mungkin bisa bermanfaat dan berguna bagi rekan-rekan yang memimpikan untuk mengunjungi tanah suci, melaksanakan Rukun Islam yang kelima.

Ada ketentuan yang sama dan ada pula yang berbeda antara pendaftaran haji beberapa tahun yang lalu dengan yang kami lakukan. Namun dokumen dan persyaratan kelengkapannya tetap sama.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran haji adalah sebagai berikut :

  1. Lembar Validasi Dari Bank (Asli) Sebanyak 4 Lembar
    2. Surat Pernyataan Bank (Asli Bermaterai) Sebanyak 1 Lembar
    3. Surat Kuasa Kepada Bank (Asli Bermaterai) Sebanyak 1 Lembar
    4. Fotokopi Slip Setoran Awal Bank (25 Juta) Sebanyak 1 Lembar
    5. Fotokopi Rekening Tabungan Haji (Buku Tabungan Asli Dibawa) Sebanyak 2 Lembar
    6. Fotokopi KTP Sebanyak 5 Lembar
    7. Fotokopi Surat Nikah/Akte Lahir/Ijazah Sebanyak 2 Lembar
    8. Fotokopi Kartu Keluarga Sebanyak 2 Lembar
    9. Fotokopi Surat Kesehatan Dan Golongan Darah Sebanyak 2 Lembar
    10. Foto Ukuran 3 x 4 Sebanyak 17 Lembar Dan 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar
    11. Map Diamond Hijau Kode 5002 Sebanyak 2 Buah

Dokumen nomor 1 s/d 5, disiapkan oleh bank tempat kita membuka tabungan haji. Sebaiknya, membuka tabungan haji di bank yang berlokasi di wilayah kabupaten atau kotamadya di mana kita tinggal, sebab nantinya bank tersebutlah yang akan memberikan kelima dokumen di atas yang akan dibawa saat pendaftaran haji di Kantor Kementerian Agama tingkat Kota, Kotamadya, atau Kabupaten.

Yang pasti, setoran awal dilakukan dengan cara membuka rekening bank terlebih dahulu baik dengan cara menabung maupun membayar sekaligus baru kemudian memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan pembayaran ke rekening haji milik Kementerian Agama.

Perbedaan prosedur untuk mendapatkan dokumen di atas antara tahun 2011 dengan yang kami lakukan kemarin hanya pada dokumen Lembar Validasi Dari Bank (Asli) Sebanyak 4 Lembar. Jika di tahun 2011, dokumen lembar validasi didapat di Kantor kementerian Agama, sementara kami kemarin mendapatkan dokumen tersebut langsung dari bank. Karenanya, pihak bank meminta kami untuk menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk pembuatan lembar validasi dari bank.

Dari 4 lembar yang dibuatkan oleh bank, 1 lembar langsung diambil oleh bank, sementara 3 lembar sisanya dibawa saat pendaftaran. Nantinya, calon jama’ah akan mendapatkan satu lembar sebagai arsip.

Untuk dokumen nomor 4 s/d 9,  difotokopi di atas kertas berukuran A4. Jadi, KTP yang kecil, difotokopi dengan diperbesar di mana bagian atas untuk bagian depan KTP dan bagian bawah untuk bagian belakang KTP. Begitu juga dengan fotokopi surat nikah dan surat kesehatan, diatur sedemikian rupa sehingga menjadi ukuran A4.

Untuk surat kesehatan, tidak diharuskan dari puskemas, bisa dari klinik kesehatan. Setidaknya kondisi tersebut saya temukan pada saat mendaftar di mana ada pendaftar yang belum membawa surat kesehatan kemudian petugas mengarahkan pendaftar agar meminta surat kesehatan dengan menyebut nama klinik yang yang tak jauh dari tempat pendaftaran. Yang terpenting, di surat kesehatan tersebut menyertakan keterangan golongan darah.

Mengenai foto, ketika saya mendaftarkan haji untuk kedua orang tua saya di tahun 2011, pengambilan foto dilakukan di tempat pendaftaran. Sebagai gantinya, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan atas proses pengambilan dan gambar, pencetakan foto, dan CD. Sementara saat pendaftaran kemarin, sesuai dengan informasi dari pihak bank, Kantor Kementerian Agama tidak lagi melakukan pengambilan gambar dan pencetakan foto. Foto harus dibawa sendiri. Yang terpenting adalah berlatar belakang putih, 80% wajah, dan jilbab atau peci tidak berwarna putih.

Kesemua berkas tersebut dimasukkan ke dalam Map Diamond Hijau Kode 5002 yang diminta sebanyak dua buah. Salah satunya akan dikembalikan lagi untuk menyimpan dokumen lembar validasi dan Surat Pendaftaran Pergi Haji.

Saat pendaftaraan, yang pertama dilakukan adalah mengisi buku tamu yang nantinya dijadikan patokan dalam antrian. Nama calon jama’ah yang sudah mengisi buku tamu nantinya akan dipanggil oleh petugas. Sambil menunggu giliran, mintalah lembar formulir pendaftaran haji yang harus diisi dan isilah sambil menunggu panggilan.

Jika kesemua dokumen di atas dibawa dengan lengkap dengan kondisi sesuai dengan persyaratan serta formulir pendaftaran haji sudah diisi, maka proses pendaftaran akan cepat selesai.

Bagaimana jika ada kondisi dokumen yang kurang sesuai?

Saat pendaftaran, dokumen KTP saya masih belum sesuai dengan yang disyaratkan. Alhamdulillah, petugas pendaftaran sangat kooperatif. Saya hanya diminta untuk memperbaiki dokumen yang kurang sementara proses input data tetap dilaksanakan. Jadi tidak perlu mengantri dari awal lagi.

Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, calon jama’ah akan dipanggil dan diberikan Surat Pendaftaran Pergi Haji untuk dicek mengenai kebenaran data yang tertera. Jika ada yang salah, maka jama’ah bisa langsung meminta untuk diperbaiki. Jika semua sudah benar, calon jama’ah akan diminta untuk menandatangani 5 lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji. Salah satunya akan diberikan kepada calon jama’ah haji sebagai pegangan.

“Estimasi waktu keberangkatan sekitar dua puluh dua tahun.”

Begitu kalimat petugas pendaftaran ketika menyerahkan dokumen lembar validasi dan Surat Pendaftaran Pergi Haji di dalam map biru kepada kami. Sangat lama memang. Namun yang jelas, langkah awal untuk menunaikan haji sudah kami lakukan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memudahkan.

“Sekarang yang penting dapat porsi haji dulu. Kalau memang terlalu lama dan kita ada rezeki, nanti kita daftar lagi yang plus supaya nunggunya nggak terlalu lama,” begitu ucap saya kepada Minyu setelah kami kembali ke rumah.

Saya pikir Minyu akan menyetujui usulan saya tersebut, mengingat salah seorang saudaranya sudah berangkat haji di tahun lalu dalam usia yang masih muda.

“Nggak usah, yang ini aja!” nyatanya Minyu menjawab demikian.

Disclaimer : prosedur pendaftaran haji di atas kami lakukan melalui Bank Mandiri Syariah dan Kantor Departemen Agama Jakarta Barat.


Tulisan Terkait Lainnya :

18 respons untuk ‘Proses dan Prosedur Pendaftaran Haji yang Kami Lakukan

  1. mysukmana Januari 3, 2017 / 18:12

    info bermanfaat, ibu saya 3 tahun lalu juga habis naik Haji..alhamdulillah ya mas

    • jampang Januari 3, 2017 / 20:07

      Mudah2an bermanfaat untuk yg lain, mas. Alhamdulillah sudah berangkat. Mudah2an kita juga bisa, mas

      • mysukmana Januari 4, 2017 / 04:46

        segera menyusul ya mas bro

      • jampang Januari 4, 2017 / 07:45

        Aamin

  2. ndu.t.yke Januari 3, 2017 / 19:36

    Hah?? Masa tunggu gak sampe 10 tahun?? Alhamdulillah. Di Surabaya ngedaptar 2016, berangkat 2040! Dua ribu empat puluh, hahaha. Tp aku percaya dong klo manusia mah naik haji bukan berdasar kuota tp undangan dari Alloh. Mendaftar itu kan ikhtiarnya 🙂

    • jampang Januari 3, 2017 / 20:07

      Itu waktu daftar untuk ortu, mbak. Nunggunya tujuh tahun. Kalo saya yg baru daftar kemaren, nungunya dua puluh dua tahun kata petugasnya.

      Iya, daftar bagian dari ikhtiar kita

      • ndu.t.yke Januari 4, 2017 / 07:12

        Tp tetep amazed dgn masa tunggu ortu yg cm 7 tahun, hehehe. Semoga sehat2 snantiasa kita semua…. bs berangkat Haji 🙂

      • jampang Januari 4, 2017 / 07:45

        Aamiin yaa rabbal ‘alamiin

  3. museliem Januari 4, 2017 / 10:00

    Semoga dilancarkan rencana hajinya mas….

  4. alrisblog Januari 4, 2017 / 13:58

    Semoga dilancarkan dan dimudahkan untuk naik haji kang, aamiin.
    Doakan saya juga bisa naik haji.

  5. Edmalia Januari 6, 2017 / 12:14

    Semoga dimudahkan dan dilancarkan menuju ke sana ya Mas, doakan kami sekeluarga juga bisa ke sana 🙂

    • jampang Januari 9, 2017 / 08:13

      aamiin.
      semoga mbak dan keluarga juga bisa ke sana…. insya Allah

    • jampang Februari 2, 2017 / 13:22

      aamiin yaa rabbal ‘alamiin

  6. Raissa Githa Februari 22, 2018 / 15:00

    Bang, kan KTPnya ga sesuai tuh, tapi tetep bisa daftar, nah kalo daftarnya pake surat keterangan dari disduk aja karena ktpnya belum jadi jadi, bisa ga ya kira kira? mending tanya bank nya aja atau langsung tanya kemenagnya? atau harus tanya keduanya? *minta saran aja terimakasih

    • jampang Februari 22, 2018 / 15:07

      Info lebih jelasnya langsung tanya kemenag aja, mbak. Harusnya sih bisa, mbak. Surat itu kan biaa dianggap pengganti KTP yg blm jadi2

Tinggalkan Balasan ke jampang Batalkan balasan