Buat DUPAK atau Didepak

Meski bulan ini bukanlah bulan di akhir semester pertama tahun 2013, namun sebuah laporan harus saya buat jika tidak ingin direpotkan di semester berikutnya. Apalagi ada desas-desus tentang adanya perubahan peraturan mengenai kegiatan pelaporan tersebut di mana pekerjaan yang sudah melewati dua semester tidak boleh dilaporkan alias hangus.

Tak hanya saya seorang, beberapa rekan yang memiliki jabatan yang sama seperti saya juga disibukkan untuk “berburu angka” dengan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan pekerjaan yang sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu hingga bulan ini. Sebenarnya, pengumpulan dokumen semisal surat tugas dan pembuatan laporan yang rutin saya lakukan sejak menjadi programmer, bisa dilaksanakan setelah sebuah kegiatan tersebut selesai. Jika saja dilakukan demikian, maka di akhir batas waktu pelaporan, saya tinggal menginput semua kegiatan sesuai dengan posnya masing-masing, lalu beres. Namun, seperti biasa, saya selalu saja lebih memilih untuk melakukannya di akhir-akhir waktu. Tanya kenapa? Apapun jawabannya, yang jelas tak patut untuk diulangi apalagi dicontoh. Tapi entahlah, sepertinya selalu terulang.

Alhamdulillah, jum’at kemarin, proses pengumpulan dan input data sudah selesai. Tinggal menunggu tanda tangan dari atasan saja. Semoga sebelum batas akhir laporan tersebut sudah siap diserahkan.

Sepertinya, setelah memposting tulisan singkat ini, saya akan nge-game. Karena sebelum menjadi programmer, saya adalah progammer sambil melupakan sejenak tentang kutukan dan melepaskan diri dari kutukan itu.

😀

12 respons untuk ‘Buat DUPAK atau Didepak

  1. Wiwik Widiyatni April 20, 2013 / 21:28

    ikutan pusing ah…
    deadline seminggu lagi
    *nerusin baca novel dulu ah…*

    • jampang April 21, 2013 / 13:41

      mbak fungsional juga?

  2. diah indri April 20, 2013 / 23:04

    Dupak itu apa?
    Klo bhs jawa kasar sekali dupak itu, biasanya kosakata yg dipake sm *maaf* preman2

    • jampang April 21, 2013 / 13:42

      iya kah? baru tahu saya.

      DUPAK = Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit yang biasanya dilaporkan oleh pegawai fungsional

  3. ibuseno April 21, 2013 / 20:32

    Kalo bahasa Sunda Banten , dupak itu artinya tendang Mas hehehe
    Smangat ya ngerjain dupak.. kalo saya suka males 🙂

    • jampang April 22, 2013 / 07:57

      di betawi itu “depak”, teh.

      teteh bikin juga?

      • ibuseno April 22, 2013 / 10:58

        Engga.. skrng mah hehehe, cuma ngecek2 aja.. dulu iya ribet tiap minggu malah bikin report

      • jampang April 22, 2013 / 15:59

        saya ribetnya setiap semester…. senengnya sih yg ribet 😀

  4. Bumi Tondo wijaya Juni 11, 2015 / 09:48

    Pak, saya masih cpns, terangkat sebagai pranata komputer dgn ijazah S1. Mohon penjelasan, 1.apakah kegiatan saya selama cpnsdiperhitungkan angka kreditnya ?
    2.kalau dikasih izin mau copas format DUPAK ?
    3.Saya berada di ibukota provinsi, dimana tempat terdekat bagi saya mencari penilai angka kredit?

    Terima Kasih

    • jampang Juni 11, 2015 / 11:33

      1. bisa. semua kegiatan terkait keprakoman bisa dinilai
      2. format dupak lengkap bisa dilihat di http://pranata.kemenkeu.go.id/
      3. beda instansi mungkin beda kebijakannya. di pajak, prakom cuma ada di jakarta jadi penilainya di jakarta

Tinggalkan jejak anda di sini....

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s