Perceraian : Ini Ceritaku, Jangan Ada Ceritamu!

 

ilustrasi : http://topnews.in/

“Kalau urusan nikah, dipermudah. Tapi untuk urusan cerai, prosedur dan aturannya dipersulit.”Kira-kira itulah kalimat yang saya dengar dari seseorang yang saya temui ketika saya menjalani proses perceraian beberapa waktu lalu. Dan memang, saya merasakan rumitnya proses tersebut. Harus adanya proses persidangan yang dilakukan selama beberapa kali. Itu pun sudah dipersingkat oleh pengadilan karena beberapa tahapannya digabungkan dalam satu waktu.

Karenanya, jangan sekali-kali berpikir untuk bercerai. Jika masih ada jalan untuk menyelamatkan sebuah pernikahan, meskipun itu sulit dan mungkin membutuhkan pengorbanan, tetap harus diperjuangkan.

“Yang kalian nikahi itu manusia. Bukan malaikat yang selamanya benar, bukan juga syetan yang selamanya salah. Jadi wajarlah kalau ada salah-salah dikit. Kan masih bisa kompromi.”

Itu adalah kalimat nasihat yang disampaikan oleh Hakim pada sidang pertama perceraian saya dan mantan istri. Tapi nasihat itu tidak berlaku bagi kami, karena tujuan kami sidang hanya untuk penyelesaian administrasi semata.

5 April 2011

Sekitar pukul sembilan pagi saya tiba di Kantor Urusan Agama sesuai permintaan bapak dan ibu mertua. Padahal sebelumnya saya sudah mendapatkan informasi bahwa untuk semua proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, bukan KUA. Karenanya saya merasa heran jika harus datang ke KUA.

Keheranan saya terjawab ketika saya dan mantan istri dipertemukan kepada salah seorang petugas KUA yang berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian. Kemungkinan sebelumnya sudah terjadi pembicaraan antara mertua dengan pihak KUA untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi. Namun setelah saya menceritakan semuanya dari sisi hukum islam, petugas KUA pun menyerah.

seperti perubahan sabit ke purnama
kesempatan itu masih ada
tanpa perlu diminta
kuberi
namun ketika banyak luka
satu per satu terbuka
harapan menjadi sirna
ia telah pergi

Pembicaraan pun beralih ke tata cara atau prosedur di persidangan di Pengadilan Agama. Petugas tersebut bersedia membantu proses persidangan, mulai dari pendafataran hingga akta cerai. Tentunya dengan biaya yang menurut saya sangat besar. Jika saya tidak salah dengar dan ingat, mungkin sekitar satu koma tujuh juta.

Mendengar jumlah yang sangat besar itu, akhirnya kami putuskan untuk bertanya langsung ke Pengadilan Agama.

Di pengadilan agama, saya langsung menanyakan prosedur dan biaya persidangan di bagian informasi. Petugas yang bersangkutan menjelaskan dokumen dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

Dokumen yang terpenting adalah surat permohonan gugatan cerai dari pihak penggugat kepada pihak tergugat. Sayangnya, dokumenu tersebut tidak disediakan form yang tinggal diisi saja. Petugas tersebut menyarankan saya untuk menggunakan jasa seseorang yang dari sebuah lembaga bantuan hukum yang sehari-hari sepertinya hadir di situ untuk dibuatkan surat permohonan gugatan cerai.

Akhirnya kami bersedia menggunakan jasa tersebut. Setelah menunggu beberapa waktu, surat permohonan gugatan cerai pun selesai dibuat. Mantan istri saya segera menandatangani surat tersebut sebagai pihak penggugat. Sementara saya menjadi pihak tergugat.

Untuk jasa pembuatan surat permohonan yang hanya terdiri dari dua halaman tersebut, saya mengeluarkan biaya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah.

Pikiran jelek saya langsung menyatakan pasti ada kerjasama di antara pihak-pihak terkait di atas mengenai praktek tersebut. Wallaahu a’lam.

Surat permohonan beserta dokumen lain kemudian saya serahkan ke bagian pendaftaran. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan oleh pihak penggugat sekitar 400.000-an. Itu pun berupa panjar, yang artinya mungkin bisa kurang atau bisa juga lebih. Tapi setelah melihat ada loket yang bertuliskan tempat pengambilan sisa panjar, sepertinya jumlah tersebut lebih sering berlebih.

Jumlah tersebut harus dibayar oleh penggugat di bank, bukan di loket.

Kalau dipikir-pikir, lucu juga. Saya sebagai pihak tergugat seharusnya tidak disibukkan dengan kegiatan pendaftaran, mengeluarkan uang, dan membayarnya ke bank. Semestinya saya tinggal tunggu saja surat panggilan datang dan mengurusi yang benar-benar kewajiban saya. Tapi nyatanya, semuanya itu saya yang lakukan.

[emang saya yang dasarnya baik atau ingin urusan cepat-cepat kelar? ]

Sekitar jam dua siang, proses pendaftaran selesai. Saya tinggal menunggu surat panggilan yang paling lambat akan dikirin dalam jangka waktu satu minggu karena alamat saya satu wilayah dengan lingkup kerja kantor Pengadilan Agama.

19 April 2011

Pada tanggal 13 April 2011, surat panggilan atau Relaas saya terima meski tidak langsung ke tangan saya. Isinya adalah pemberitahuan kepada saya sebagai pihak tergugat untuk hadir di depan sidang pada tanggal 19 April 2011.

Haris Selasa itu saya datang ke Pengadilan Agama. Rupanya banyak juga pasangan suami-istri yang sedang mengalami proses persidangan. Ketika saya melapor untuk mendapatkan nomor urut sidang, saya melihat ada tiga halaman kertas yang berisi nama-nama pasangan yang akan bersidang hari itu. Jika satu halaman terdiri dari sepuluh pasangan saja, berarti ada tiga puluh pasangan suami-istri yang nasib rumah tangganya berada di ujung tanduk.

Setelah menunggu beberapa saat, tiba giliran saya dan mantan istri masuk ruang sidang. Ada empat orang yang duduk di depan ruang sedang. Satu di tengah mungkin adalah Hakim Ketua, karena beliaulah yang paling banyak bicara. Dua lainnya yang duduk di kanan dan kiri beliau, mungkin hakim anggota. Sedang satu orang lagi yang duduk paling pojok adalah orang yang bertugas memanggil nama-nama pasangan yang akan sidang.

Di sidang pertama, Hakim mencoba mendamaikan kami agar perceraian tidak terjadi. Tapi, sekali lagi, setelah saya menceritakan semuanya, Hakim menyerah. Setelah meyakini keputusan kami masing-masing yang tidak berubah dan tidak mungkin berubah untuk melanjutkan proses, Hakim hanya fokus pada proses administrasi.

indah hanya di seperempat masa
itu yang kau rasa
selanjutnya kau terluka

kenapa kau merindu
kepada kenangan sepahit empedu
sedang aku tak mau

Dokumen selanjutnya yang diperlukan adalah surat nikah asli serta copy yang dibubuhi materai, copy KTP yang juga bermaterai, seta surat keterangan dari atasan saya karena kedudukan saya sebagai seorang PNS.

Karena kurangnya pengetahuan soal proses perceraian di lingkungan PNS dan berpikir bahwa surat tersebut hanya membutuhkan tanda tangan atasan saja, saya menyanggupi untuk menyediakan dokumen-dokumen tersebut dalam waktu dua minggu, bertepatan dengan pelaksanaan sidang kedua.

Bersambung ke halaman 2 >>>

216 respons untuk ‘Perceraian : Ini Ceritaku, Jangan Ada Ceritamu!

  1. Erni September 15, 2015 / 14:33

    Perceraian sungguh menyakitkan, proses ini yg sedang saya jalani,tinggal menunggu ikrar talak resmi sudah saya berpisah dengan suami.
    Permasalahan sepele bisa menjadi fatal, yang selama nya saya dan suami tidak memungkinkan bersama kembali.
    Rasa ingin menyesal pun tidak boleh selain meyakini ini sudah menjadi ketetapan-NYA.
    Semua pasti ada hikmah dan pelajaran baik nya ke depan.

  2. mary Oktober 4, 2015 / 10:05

    Cerita yg menarik utk direnungkan

  3. mariana Oktober 11, 2015 / 13:41

    begitu pahitnya hidup yg q rasakan. bru 2 th menikah akhirxa trjadi perceraian ini. awalnya aq tak puxa masalah dgn suami. stiap skap suami yg slalu berlawanan dr skap yg sharusxa d miliki oleh se org suami. yg puxa hak dan tanggung jawab trhadap istri dan anak xa. tpi malah kebalikanxa. kwajibanxa yg shrusxa untk anak istrixa malah d berikak kepada kakak,ortu dan keponakanxa. tak ada cinta,kasih sayang,pengertian dan perhatian bwat anak istrixa. d saat anakxa masih byi. anak istrixa skit keras. tpi dia tak peduli sedikitpun. tpi d kala sodara n keponakanxa sakit. langsung dia bwa brobat. percuma ada mobil. krna yg menikmati hartaxa cuma kerabatxa. sdangkan anak istrixa tak prnah nikmati smua itu. kami emang d jdohkan. awalxa q tak puxa rasa apa2. tpi q slalu mncoba untk menerima kxataan dan brtahan smpai hri ini. dlu ibuxa yg keras ingin meminang q untk jd menantuxa skrg dia jga yg slalu berusaha untk menceraikan aq dgn anakxa. anak q saat ini masih berumur 16 blan. seorg anak laki2. sungguh kejam mereka trhadap q n anak q. skrg dia mw mengambil hak asuh anak q. sdangkan slama mengandung smpai anak q lahir dia tak pduli sdkitpun trhdap anak q. apa yg aq pengen slalu q ckupi sendiri. wktu aq mlahirkan. aq memperjuangkan hdup dan mti q d klink. sdangkan suami q tidur pulas d rumah. yg jarakxa jauh dr klinik. MASIH PANTASKAH DIA DISEBUT DGN SEORANG SUAMI/SEORANG BAPAK?????

    • afria ningsih Juni 10, 2016 / 10:28

      kisah mbak mariana sama dengan kisahku 😥 ya Allah kenapa kau berikan aku mertua yang begitu jahat, gag punya perasaan dan hati nurani…

      • ion Agustus 15, 2016 / 03:00

        sama nih kasusnya sama sy……..

  4. mariana Oktober 11, 2015 / 13:53

    toh skrang ortu n kerabatxa udah brhasil menceraikan q dgn suami q. slama pernikahan. smua uang simpanan q adalah milikxa ktaxa. sdangkan uangxa bukanlah milik q. ktaxa. smua uang simpanan q ludes q brikan kpadaxa. krna q slalu kshan n iba mlhatxa. tpi apa yg dia brikan pada q? cacian,makian,kata2 kasar n aq d campak kan bgaikan sampah yg tak berarti apa2. slama ini q tlah brtahan dr skapxa yg tak pduli trhdap q n anak q. di saat dia libur dia tak pernah puxa waktu untk q n anak q. pagi udah k warnet. pulang jam 2 tengah malam. sdangkan aq haxa brdua d tmpat yg sepi dgn anak q. jika trjadi hal bruk pda q. pada siapa q mengadu? skrg smuaxa sudah usai. perceraian tlah trjadi. aq cuma tinggal menunggu surat ceraixa saja. aq berharap smoga Allah kan berikan jalan terbaik untk q n anak q. semoga aq bsa tegar menghadapi smua ini. amin2 y robbal ngalamin.

  5. fani November 23, 2015 / 15:01

    Menjadi istri adalah ideal dambaan seorang wanita,..ideal jg menjalani dg sgenap perhatian dan kasih sayang,..menikah jg gerbang baru kehidupan seorang pria dan seorang wanita,.tak mudah memang menyatukan kepala yang berbeda,,tak mudah jg menyatukan kelg dg tradisi yg berbeda,.disitu ada yg namanya kebutuhan,.makan pangan sandang dan pakaian selain kebutuhan moril dan bathin,.tak mudah melengkapi yg kurang mengurangi yg lebih,..ada waktunya saya bs menangis tanpa tw apa yg pantas lg buat ditangisi,..menjadi seorang ibu bekerja dg 4 org putra putri membutuhkan bya yg luar biasa,.dg seorang suami yg hanya duduk2 manis,..tanpa pernah mw mengurangi beban istrinya,.baik moril mw pun materiil,.dg kebiasaan berkata kasar dg segala caci maki,.dg kebiasaan plg pg,..hampir 20 th,..saya hanya menerima takdir baik dan takdir buruk yg allah titipkan kepada saya,.keiginan bercerai mungkin akan lekat hati saya selamanya,.tp pernikahan ini tidak sehat klo harus dipertahankan,.toh menjalaninya dg hati yg tidak lg ikhlas,apakah masih ada ribuan pahala disitu,..allahhualam,.

    • jampang November 25, 2015 / 13:55

      ya selama masih bisa dicarikan solusi, maka harus diusahakan dalam kebersamaan

  6. Een Endah Desember 9, 2015 / 14:42

    sayapun mengalami, jalan panjang untuk memperjuangkan hak saya

    • jampang Desember 9, 2015 / 15:03

      Semoga apa yang terjadi adalah yang terbaik dari Allah

  7. riadinni Januari 13, 2016 / 07:30

    Tak ingin rasakan..namun dihadapkan pd situasi ini

    • jampang Januari 13, 2016 / 11:42

      Semoga yang terbaik dari Allah.

  8. ACAng Januari 20, 2016 / 00:23

    Assalammualaikum,,Ambil hikmah dr segala kejadian yg lampau terjadi..tetap ber”ALHAMDULILLAH”,,LAHaulawalahuattaillabilahi..serta innalillahiwainnailahirojiun…insya ALLAH ada yang terbaik yang akan diberikan ALLAH dg barokah serta hidayahnya..Aamiin..2x merasakan perceraian oleh satu orang yang sama..

    • jampang Januari 20, 2016 / 05:38

      Wa alaikumus salam. Iya, mengambil hikmahnya akan jauh lebih baik

  9. Satu Jam Januari 29, 2016 / 09:17

    Semoga bisa diambil hikmahnya, karena gak mungkin Allah menakdirkan sesuatu yang buruk kepada hambanya. pasti Allah menyiapkan sesuatu yang sangat baik, cuman mungkin kita belum menemukannya.
    Bagi yang sudah menikah, peliharalah pasanganmu itu dengan sebaik-baiknya, jangan sampai mengecewakannya. bagi yang belum menikah (seperti saya) semoga disegerakan jodohnya. 🙂

    • jampang Januari 29, 2016 / 09:48

      betul sekali. ada hikmah atau pembelajaran yang bisa diambil dari setiap kejadian, bahkan musibah pun bisa mengandung nilai kebaikan bisa kita mau mencari dan memahaminya

      ikut mendoakan juga 😀

  10. evayanti Maret 17, 2016 / 14:31

    Perceraian mmg dilarang oleh agama dan siapapun tdk ingin mengalaminya tp jk perkawinan sudah tidak sehat apakah jg baik tuk dipertahankan…Itulah yang terjadi padaku saat ini.Usia pernikahanku sudah 6 tahun dan dikaruniai 1 anak lelaki (yg paling kecil perempuan dan baru 2 bln kmrn meninggal dunia).Tahun pertama pernikahan semua masih berjalan normal sampai musibah datang.Semenjak kedatangan mertuaku mengunjungi kami dari sumatera terjadi perubahan thd suamiku.Hari berganti hari hingga di 5 tahun terakhir perkawinan pertengkaran selalu diperputaran mertua dan ipar-iparku.Selalu mereka yg jd prioritas untuk bahagia.Dalam keadaan aku msh berdukapun dia msh memikirkan kebahagian mrk dengan membawa kabur anak lelakiku.Bagaimana bisa dikatakan untuk mempertahankan pernikahan…

  11. Mia Maret 27, 2016 / 16:32

    Dalam hati saya saat ini…saya hanya bertanya apa saya harus bercerai untuk dapat melepaskan lelah saya.suami saya seorang yang susah ditebak…selalu ingin menang sendiri,perkataan nya kasar & kadang ringan tangan.saya sedih jika ingat semua ini..

    • evayanti Maret 28, 2016 / 13:42

      Bukan hanya susah mba,tp mahal.Saya jg sama sprt mba,ingat kelakuan suami pengin cerai,tp sewaktu saya konsultasi ma seorang pengacara,dan tau biaya perceraian sekitar 10jt,saya malah dinasehatin ‘dari pada duitnya bu buat ngurus cerai,mending buat modal usaha.Anak tdk tersakiti dan sukur2 suami berubah.Ternyata Saya malah “lebih”tersakiti dng dibawa kaburnya anak saya.yg msh 5thn.Lapor KPAI dan POLISI saya malah disuruh dibicarakan lg secara baik2.Skrng saya sudah pasrah mba biarlah Tuhan yg bicara.Skrng saya fokus bekerja buat masa dpn saya dan anak.Krn orangtua bilang seorang anak pasti akan cari ibunya,itu yg skrg saya imani…Jenuh mba dapat ucapan dr orng2…Sabar….

  12. yohanita11 April 3, 2016 / 07:59

    Boleh minta email? Ada yg ingin saya tanyakan.. Terimakasih sebelumnya..

  13. Korban April 12, 2016 / 21:58

    Saya sebagai suami malah tidak tahan dengan istri saya. Semau nya ngatur saya dan cemburuan ny berlebihan. Di nasehati hari ini iyaa.. besok kesalahan nya di ulang lagi
    Saya harus bagai mana coba
    .. dia pernah nalak saya lewat bbm ..
    Itu sah gak

    • jampang April 12, 2016 / 22:15

      jika istri yang mengucapkan talaq atau cerai, ribuan kali pun maka tidak ada perceraian yang terjadi.

      mungkin bisa lebih lengkap jika membaca postingan saya yang lain yang khusus membahas tentang talaq ini. silahkan buka :

      Perceraian – Bagian 1

      Perceraian – Bagian II


      Perceraian – Bagian 1 (1/27/2016)

  14. Istri yang baik April 17, 2016 / 12:15

    Sampai sekarang aku tidak percaya. Knpa aku yg menjadi termohon dan tergugat.padahal yg selingkuh dan terbukti berzina itu suamiku.dan aku memaafkan. Tpi malah dia tetap keukeuh mengajukan perceraian. Dan sidang dimulai besok.18 april 2016

    • PUTRI Juni 29, 2018 / 14:10

      Boleh mnt email mbak?

  15. rohman Mei 2, 2016 / 23:06

    menurut sya ”kesetia’an” adlah sgalanya dlam khdupan berumh tngga…

  16. bloger Mei 9, 2016 / 15:02

    sebenarnya aku mau komen tentang templatenya kang.. gila keren banget template wordpressnya.. bikin ngiler..

    • jampang Mei 9, 2016 / 16:13

      ini template gratis dari WP yang dimodif sedikit

  17. erick Juli 14, 2016 / 19:09

    Saya seorang suami yg sedang digugat cerai oleh istri…..sangat sedih sekali bila melihat alasan-alasan yg disampaikan, semuanya bisa dibicarakan baik. Istri saya perilakunya berprasanga buruk, walau akhirnya sering ngaku salah walau tidak pernah ikhlas…..sabar sabar dan sabar tapi kalau kalau sudah masuk ranah pengadilan….apa mesti bersabar terus??…..doakan saya untuk pertahankan pernikahan, hidup di dunia penuh cobaan dan hiasan belaka….tujuan adalah jannah syurga yg dijanjikan Allh SWT….

  18. ion Agustus 15, 2016 / 02:53

    kereennnnn….

  19. ion Agustus 15, 2016 / 03:10

    sama kasusnya seperti sy…..
    memang pihak ketiga itu setan ..
    karna pihak ketiga sy jd berantakan rumah tangganya…

    • Evayanti 3MCARGO Agustus 15, 2016 / 09:55

      Bukan hanya setan ION segala sebutan yg jahat ada buat pihak ketiga,RTku jg hancur krn pihak ketiga yaitu ibu mertua-ku.Dia msh saja ingin memiliki anaknya sekalipun mantunya sdh memberi dia cucu…

      • andi h Februari 2, 2017 / 08:33

        bukan anda doang, bnyk yg kaya gitu.. biasanya ibu nya ga bisa cari uang jd tergantung ke anak nya…jd saat dia menafkahi istrinya, ibunya cemburu…, itulah kenyataan yg aneh.. mertua kaya gitu picik.dan bnyk yg kaya gitu loh

  20. tristant2 April 9, 2017 / 12:49

    Saya digugat cerai dng alasan yg dikarang karang, yg sebenarnya mertualah yg ingin membubarkan kami. Anak 5 berantakan, hmpr 5 th mereka tdk komunikasi dan interaksi padahal jrk rumah antara kami hny 3 km. Mhn yg ingin cerai, rembug baik2 masalah anak, jangan sampai hak kasih sayang mereka dari 2 orang tua hilang, lebih2 diberi image sanak saudaranya dng dijelek2in ayah atau ibunya dimata mereka, sehingga mereka membenci orang tuanya padahal sifat ortunya tidak demikian. Pikirkan masak2 ttg hak anakanak, krn jika mereka boleh memilih , inginnya lahir di klrg yg utuh smp mereka dewasa.

  21. Shabira Februari 24, 2018 / 15:21

    Saya menikah februari 2017 ketika saya baru berusia 20 tahun. Sekarang, februari 2018, walaupun tak ada kata ‘cerai’ yang jelas terucap, katanya, saya sudah bukan muhrimnya lagi. Secara agama, katanya, kami sudah bercerai.
    Sekarang saya hanya bisa diam dan menanti, apakah akan berlanjut di Pengadilan Agama atau tidak?
    Pasrah dengan rencana Allah. Semoga yg terbaik.

  22. krestiana April 2, 2018 / 11:57

    mas, ini cerita bener2 menginspirasi sekali. terimakasih yaa

  23. Brompit Juni 4, 2018 / 11:57

    Bang jampang ini PNS, ya? Setau saya kalo PNS bercerai memang rumit urusannya, kalo menurut pengalaman cerai teman saya : urusan pribadi bisa jadi urusan negara krn menterinya pun jadi tau… Itu yg bikin saya mikir panjaaang dan msh bertahan selama ber-tahun2 merasakan Kdrt

  24. Bagong Desember 16, 2018 / 00:22

    Yg bikin ribed ente sendiri knpa ente sllu hadir di prsidangn pdhal klo ente g dtang slama sidang pmnggln 3 x br turut hkim akan memutuskn prcraian verstek

Tinggalkan jejak anda di sini....