Perceraian – Bagian 1

perceraian

Katanya, bad news is good news. Berita buruk adalah berita baik. Mungkin di antara yang termasuk ketgori tersebut adalah perceraian. Contohnya saja ketika ada pasangan artis yang melakukan proses perceraian, mulai dari pengajuan gugatan hingga sidang perceraian, ramai diberitakan di media elektronik. Masyarakat pun terpancing rasa ingin tahunya dan ingin teus mengikuti kelanjutan dari berita tersebut. Paada akhirnya, rating acara yang mengangkat berita tersebut pun pada akhirnya mendapatkan rating yang tinggi.

Blog ini pun bisa dikatakan mengalami hal serupa dengan topik atau tema perceraian. Salah satu coretan yang mengangkat tema proses perceraian hampir setiap hari menduduki posisi teratas ssebagai post yang paling banyak dibaca atau dikunjungi. Jika Anda mengklik  thumbnail Alexa Rank di bagian bawah blog ini, Anda akan melihat bahwa keyword pencarian dengan kata “Perceraian” adalah yang terbanyak menyasar ke blog ini. Persentasenya dibanding dengan keyword lain adalah sebanyak 22,13%.

Suatu ketika saya mempublikasikan coretan yang mengangkat tema pernikahan, lalu ada sebuah komentar yang meminta saya agar suatu saat membuat tulisan yang mengangkat tema tentang perceraian. Mungkin karena yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa saya pernah mengalaminya. Karena ide tulisan tentang perceraian ini sudah beberapa hari terlintas di dalam pikiran saya, maka saya akan mulai menuliskannya. Bisa jadi coretan ini akan menjadi sangat panjang dan saya berpikir akan lebih baik jika saya pecah menjadi beberapa bagian agar bisa lebih enak untuk dibaca. Barangkali 😀

Perceraian Bukanlah Langkah Pertama Untuk Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga

“… Kau dan dirinya bukan menikahi seorang melaikat yang tidak pernah melakukan kesalahan. Kau dan dirinya juga tidak menikahi syetan yang selalu saja berbuat kesalahan. Kenyataannya, kau dan dirinya sama-sama menikahi seorang anak manusia, yang tidak selamanya salah dan tidak pula selamanya benar …”

Nasihat di atas saya dapatkan dari seorang hakim yang memimpin sebuah sidang perceraian.

Sebuah pertengkaran atau konflik lumrah terjadi dalam kehidupan setiap rumah tangga. Bisa jadi pertengkaran atau konflik timbul karena kesalahpahaman atau kekhilafan yang bersumber dari suami sebagaimana hal tersebut bisa juga bersumber dari seorang istri. Bahkan, adakalanya pertengkaran atau konflik diakibatkan oleh pihak-pihak luar. Hal tersebut wajar sebab suami-istri adalah sepasang manusia yang tak luput dari salah dan lupa.

Ketika pertengkaran terjadi di dalam sebuah bahtera rumah tangga, thalaq atau perceraian bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikanya. Setidaknya, bukan cara yang paling awal dipilih, melainkan langkah paling terakhir ketika semua cara menemui jalan buntu. Sebab, tak ada seorang lelaki dan perempuan yang memutuskan untuk menikah dengan tujuan untuk melakukan perceraian di masa datang. Yang demikian hanya terjadi pada kawin kontrak atau nikah mut’ah. Dan keduanya diharamkan di dalam Islam.

Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan pertengkaran atau permasalahan terjadi antara suami dan istri disebutkan di dalam Surat An-Nisa ayat 34 dan 35 berikut :

Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim lagi dari keluarga perempuan. Apabila mereka berdua menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.` (QS. An-Nisa`: 34-35)

..:: Memberikan Nasihat

Sebuah nasihat yang baik, disampaikan dengan cara yang  baik, serta diutarakan di waktu yang tepat, insya Allah akan mudah diterima. Nasihat yang datang dari hati, disampaikan setulus hati dengan niatan untuk mencari solusi demi kepentingan dan keutuhan rumah tangga, niscaya akan sampai dan masuk ke dalam hati pula.

..:: Pisah Ranjang

Jika nasihat belum menampakkan hasil, maka alternatif kedua adalah pisah ranjang. Tidur tidak di satu ruang. Diharapkan, dengan cara ini, di dalam kesendirian suami dan istri, keduanya bisa merenung serta menjernihkan hati dan pikiran. Semoga dengan demikian, keduanya akan tersadar akan kekhilafan dan kesalahan masing-masing sehingga benih-benih pertengkaran tidak tumbuh dan berbuah hal-hal yang akan merugikan keduanya dan rumah tangga.

..:: Memukul

Jika dua cara pertama di atas tidak berhasil, maka memukul menjadi alternatif berikutnya. Namun memukul di sini bukanlah memukul dengan cara yang sembarangan dan bukan pula ditujukan untuk menyakiti. Pukulan tidak boleh membahayakan dan tidak boleh diarahkan ke wajah.

Memukul memang diperbolehkan. Namun jika merujuk kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau tidak pernah memukul istrinya. Rasulullah hanya pernah memberikan ancaman akan memukul dengan kayu kepada salah satu khadam/budaknya yang pekerjaannya tidak menyenangkan. Hanya sekedar ancaman dan tidak dilakukan. Jika yang demikian mampu untuk memberikan ruang kesadaran akan kesalahan, maka itu sudah cukup. Tak perlu kiranya merealisasikan anacaman memukul dengan melakukan pukulan yang sebenarnya.

..:: Melibatkan Pihak Ketiga (hakim)

Jika nasihat, pisah ranjang, dan memukul tidak memberikan manfaat dan dikhawatirkan pertengkaran yang terjadi akan akan meluas dan tak kunjung selesai, maka saat peran pihak ketiga untuk segera turun tangan. Masing-masing keluarga dari pihak suami maupun istri mengutus seseorang yang bijak untuk bertindak sebagai hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan.

Dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh kedua hakim tersebut, diharapkan mampu menjernihkan pikiran dan hati pasangan suami-istri yang bertengkar dan membantu menemukan titik terang dari permasalahan yang dihadapi oleh kedua pasangan tersebut.

Perceraian Adalah Pilihan Terakhir

Ketika semua langkah-langkah di atas tidak memberikan perbaikan bagi pasangan suami-istri, maka pintu terakhir yang bisa ditempuh oleh keduanya adalah perceraian atau thalaq. Perceraian atau thalaq menjadi semacam pintu darurat yang digunakan ketika keharmonisan hubungan suami-istri tidak dirasakan lagi dan perceraian atau thalaq menjadi satu-satunya solusi yang terbaik bagi keduanya dan juga seluruh anggota keluarganya.

Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu berpisah, maka Allah akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya. (QS. An-Nisa`: 130)

Wallaahu a’lam.


Tulisan Terkait Lainnya :